Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjadi tuan rumah sosialisasi aturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi. Sosialisasi ini mengundang Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) se-Sulawesi Selatan. Kegiatan dihelat pada Kamis, (18/01/2024), di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar. Acara tersebut menyosialisasikan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023.
Hadir sebagai pemateri, dua Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yaitu Prof Johni Najwan dan Prof Agus Setyo Muntohar. Acara dibuka oleh Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse. Di internal Unismuh, kegiatan diikuti Ketua dan Anggota Badan Pembina Harian (BPH), Wakil Rektor, Ketua Badan/Lembaga, Biro, Dekan, Wakil Dekan serta Pimpinan Prodi.
Rektor Unismuh, Prof Ambo Asse, menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini untuk memastikan peningkatan dan pemeliharaan kualitas akademik. “Meskipun kita baru saja menjalani asesmen lapangan akreditasi, tapi kita harus terus mengikuti perkembangan dan perubahan aturan terkait dengan akreditasi,” ungkapnya.
Ia menyatakan menggarisbawahi komitmen Unismuh untuk terus menjaga dan mengembangkan budaya mutu. Hal itu dibuktikan dengan pencapaian sertifikasi ISO 21001 untuk 59 unit kerja di Unismuh. “Kita harus terus bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas yang telah kita raih, dengan menyesuaikan semua aktivitas kita dengan aturan yang berlaku,” ujar Prof Ambo.
Lebih lanjut, Prof Ambo berpesan kepada dosen di semua program studi agar memperhatikan Kelulusan Tepat Waktu (KTW) dan Keberhasilan Studi (KBS) mahasiswa, mendorong mereka untuk tidak berlarut-larut dalam studi dan memotivasi mereka untuk mencapai hasil maksimal.
Sementara itu, Prof Johni Najwan PhD menjelaskan bahwa Permen Dikbud Ristek No 53 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan penegasan dan penyempurnaan aturan yang telah ada sebelumnya dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Peraturan ini menegaskan kembali hak menteri untuk mencabut gelar akademik dan profesi dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, serta memberikan waktu perbaikan dokumen untuk perguruan tinggi selama dua tahun dan untuk program studi selama satu tahun,” ungkap Prof Johni.
Acara ini menandai keseriusan Unismuh Makassar dan PTMA se-Sulsel dalam mengikuti perkembangan aturan akreditasi perguruan tinggi, untuk memastikan kualitas pendidikan yang unggul dan memenuhi standar nasional maupun internasional.
Be the first to comment