Kemendikbudristek Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Mulai Juli 2021

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (2/6/2021) secara daring melalui YouTube live streaming pada kanal KEMENDIKBUD RI.

Panduan ini adalah alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen untuk memudahkan persiapan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Panduan ini diluncurkan sebagai bentuk dari tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dirilis pada 30 Maret 2021.

Pelaksanaan PTM terbatas sebenarnya telah disarankan dan diperbolehkan oleh Kemendikbudristek kepada sekolah-sekolah yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya sudah mendapat vaksin. Dalam hal ini Nadiem mencemaskan dampak jangka panjang dari risiko tidak dilaksankannya PTM secara terbatas dikarenakan ini berhubungan dengan kualitas SDM dalam hal Pendidikan.

“Tentu bapak ibu sudah memahami bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya sehingga tidak ada tawar menawar untuk pendidikan. Terlepas dari situasi yang kita hadapi, dengan pertimbangan itulah kami mengupayakan agar pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas penerima vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 juga disambut baik dan mendapat respon serta dukungan yang positif dari Yaqut Cholil Qoumas yakni Menteri Agama RI. “Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujarnya.

Harapannya dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.

 

Sumber          : YouTube KEMENDIKBUD RI

Reporter        : Alimah Nur Kasanah

Editor             : Sakinah/Uke

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*