Tok! Resmi, MA Tolak Surat Tiga Menteri Mengenai Aturan Berpakaian di Sekolah

Mahkamah Agung (MA) resmi tolak Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai aturan berpakaian di ranah sekolah. Pelu diketahui bahwa SKB tiga menteri tersebut berisi tentang aturan yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Adapun ketiga menteri yang sepakat dalam mengeluarkan SKB tersebut adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Nadiem Makariem; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Selanjutnya, ketiga menteri tersebut diminta MA untuk segera mencabut SKB tersebut karena dalam penindakan, dan penelitian lebih lanjut SKB tersebut tidak relevan.

Disadur dari suara.com diketahui, SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ini diterbitkan pada 3 Februari 2021, isinya menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua. Sebagai tambahan SKB ini memerintahkan pemerintah daerah atau kepala sekolah untuk mencabut aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu.

Keputusan Hakim MA yang dilansir dari CNN Indonesia bahwa Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada akhirnya, masalah atribut dan seragam sekolah dikembalikan lagi terhadap pemerintahan daerah. Polemik mengenai penggunaan seragam ini sempat menjadi isu yang ramai diperbincangkan terkhusus penggunaan hijab yang mewakili/mengidentikkan suatu agama. Kini isu tersebut sudah padam menjadi sebuah polemik dengan keputusan MA ini dan diharapkan para guru, siswa, dan orang tua bisa lebih bijak dan saling mematuhi aturan yang berlaku.

Sumber: Suara.com dan cnnindonesia.com

Reporter : Sibakhul Milad

Editor : Sakinah/Uke

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*