Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar agenda Road to Campus bertajuk “Peran Mahasiswa dalam Keterbukaan Informasi”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung E Lantai 4 pada Jum’at, (15/12/2023).
Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nurdin, M.Sc., IPU., ASEAN Eng. Selaku Rektor UM Kendari dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki beberapa poin di antaranya pentingnya keterbukaan informasi, regulasi dan kebijakan, keamanan dan privasi, pendidikan serta partisipasi masyarakat. “Juga yang tidak kalah penting adalah penanggulangan hoaks dan informasi, poin-poin itu dapat menjadi bahan diskusi teman-teman mahasiswa,” terang Prof. Nurdin.
Dengan terselenggaranya agenda ini, Prof. Nurdin berharap kehadiran Komisi Informasi dapat turut serta mensosialisasikan UM Kendari kepada masyarakat luas. Ia menjelaskan bahwa UMK saat ini tengah menyiapkan 14 program studi (Prodi) baru, salah satu tujuannya adalah menjadi universitas besar di Sultra.
“Untuk saat ini kami ada 2 program magister, yaitu Program Magister Ilmu Pemerintahan dan Pendidikan Bahasa Inggris, ditambah Program S-1 Teknik Kimia dan Industri Pertanian. Secara keseluruhan UM Kendari memiliki 8 fakultas dan 23 prodi,” ungkap Prof. Nurdin.
Sementara Patta Hindi Asis., S.Sos., M.A., Dekan FISIP UM Kendari menyoroti revolusi informasi yang berkembang pesat. “Pada zaman prasejarah, masyarakat menyampaikan informasi melalui simbol-simbol. Revolusi industri kemudian membawa perubahan besar yang mengantarkan kita pada peradaban canggih. Selama kurun waktu kurang dari 100 tahun, perkembangan dari era 4.0 ke era 5.0 jauh berbeda dengan perubahan dari era 1.0 ke era 0.2. Keterbukaan informasi melalui internet menjadi penyebab utama hal ini terjadi. Kini, akses bebas terhadap informasi menjadi hal yang perlu kita sadari bersama,” jelas Patta.
Melihat fenomena itu, Patta menyampaikan peran mahasiswa, sebagai kalangan terdidik, memiliki potensi besar menjadi penghubung informasi yang berharga bagi masyarakat. Untuk itu, penting bagi mahasiswa untuk memiliki minat tinggi dalam membaca dan mengelola informasi. Kemudian, mahasiswa dapat menyajikan kembali informasi kepada masyarakat dan informasi itu dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang.
Lebih lanjut, Sukriyawan Suwardy, S.Sos., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra sekaligus narasumber menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat informasi publik, dan hal ini telah diatur dalam undang-undang. “Di setiap badan publik ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dari situlah masyarakat dapat meminta informasi. Dalam kurun waktu sepuluh hari teman-teman harus sudah mendapatkan informasi, entah itu untuk kepentingan penelitian bagi mahasiswa yang membutuhkan data, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi,” paparnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi, Rahmawati, S.Pd., M.A., C.Med., KI Sultra bahwa sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan di Provinsi Sultra bahwa hak atas informasi terbuka menjadi jalan bagi terlaksananya hak-hak asasi yang lain.
“Kami mendorong peran aktif masyarakat dalam mendapatkan hak informasi terutama pada aspek pendidikan. Maka dari itu, dengan berjalannya agenda ini kami ucapkan terima kasih kepada Rektor UM Kendari yang telah bersedia menerima kami untuk silaturahmi,” ujar Rahmawati.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Informasi Sultra dan UM Kendari sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keterbukaan informasi. []Ron
Be the first to comment