Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka episode 9 telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna membantu dan memberikan akses fasilitas untuk pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Program ini sendiri adalah sebagai bentuk dari visi pembangunan SDM unggul yang sempat diutarakan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya program ini diharapkan jika akses pendidikan tinggi bisa semakin merata dan dapat membantu juga mensupport bagi mereka yang memiliki ekonomi lemah untuk mengakses pendidikan.
“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam acara tersebut secara virtual pada Jumat (26/3/2021)
200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud akan menerima KIP Kuliah Merdeka yang mana biaya pendidikan akan disesuaikan dengan besaran prodi masing-masing di universitas.
“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal 12 juta rupiah. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal 2,4 juta rupiah,” sambung Nadiem.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah cukup meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun. Tahun ini perubahan anggaran dimaksudkan untuk lebih mensupport para mahasiswa agar mereka dapat meraih mimpinya dan tidak khawatir lagi dengan masalah biaya. “Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” tambah Nadiem.
Adapun besaran nominal yang akan diperoleh oleh mahasiswa penerima program KIP Kuliah Merdeka dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Bagi mahasiswa yang sudah diterima melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN berkesempatan untuk mendaftarkan diri pada program ini. Sementara itu, bagi yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN yaitu pada bulan Agustus–Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun, bisa melalui seleksi masuk PTS, kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai.
“Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” tambah Nadiem.
Nadiem mengimbau kepada seluruh jajaran petinggi PTN maupun PTS untuk menerima mahasiswa yang kurang mampu namun memiliki potensi dan juga agar mereka berani untuk meraih mimpinya tanpa mengkhawatirkan dan terkendala oleh biaya.
Reporter : Alimah Nur Kasanah
Editor : Sakinah/Uke
Be the first to comment