Tim dosen Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat bertema pemberdayaan literasi hukum dan digital sebagai upaya pencegahan kekerasan siber serta penipuan online. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Mandalle, Jumat (30/1/2026).
Program ini didanai melalui Hibah Riset Muhammadiyah Batch IX Tahun 2025 dan diikuti oleh 25 peserta yang terdiri atas ibu rumah tangga serta aparat desa. Kegiatan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap risiko kejahatan digital yang kian meningkat seiring masifnya penggunaan teknologi informasi.
Tim pengabdi dipimpin oleh Rismawati, dengan anggota Try Gustaf Said. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan bentuk-bentuk kekerasan siber, berbagai modus penipuan online, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta pemahaman dasar aturan hukum yang mengatur aktivitas masyarakat di ruang digital.
Rismawati menjelaskan bahwa rendahnya literasi hukum dan digital masih menjadi salah satu faktor utama terjadinya kejahatan siber di masyarakat. Melalui kegiatan ini, tim pengabdi berupaya membekali warga dengan pengetahuan dan keterampilan agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman, cerdas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemberdayaan literasi hukum dan digital penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban kekerasan siber maupun penipuan online,” ujarnya.
Sementara itu, Try Gustaf Said menekankan bahwa literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menggunakan perangkat teknologi. Menurutnya, pemahaman etika dan konsekuensi hukum dalam setiap aktivitas digital juga menjadi bagian penting dari literasi digital.
“Literasi digital harus disertai kesadaran etika dan hukum, sehingga masyarakat lebih bijak dalam berinteraksi di ruang digital,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Penjabat Kepala Desa Mandalle, Amirullah. Ia menilai edukasi literasi hukum dan digital semakin relevan bagi masyarakat desa yang kini juga berhadapan langsung dengan risiko kejahatan siber.
“Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat desa lebih waspada dan memiliki kesadaran hukum dalam menggunakan teknologi digital,” katanya.
Antusiasme peserta juga terlihat selama kegiatan berlangsung. Salah satu warga, Mantasia, mengaku memperoleh banyak pengetahuan praktis yang bermanfaat, terutama dalam mengenali penipuan online dan menggunakan media sosial secara aman.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Di akhir kegiatan, peserta diajak membangun komitmen bersama untuk menerapkan perilaku digital yang bijak, aman, dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Tim pengabdi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah atas dukungan pendanaan yang memungkinkan program ini terlaksana. Program tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun masyarakat Desa Mandalle yang cerdas digital, sadar hukum, dan lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber.
Be the first to comment