Nama Amsal Christy Sitepu mendadak menjadi perhatian publik setelah terseret dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Videografer yang bergerak di industri kreatif ini dituntut hukuman dua tahun penjara, pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.161.980, serta denda Rp50 juta.
Jaksa penuntut umum mendakwa Amsal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18, dengan tuduhan melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan 20 video profil desa pada periode 2020–2022.
Namun, fakta persidangan justru memunculkan sejumlah kejanggalan. Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa mereka telah menyepakati biaya produksi sebesar Rp30 juta per video sejak awal. Proyek dinyatakan selesai tepat waktu dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan tanpa adanya keberatan.
Perdebatan Nilai dalam Kerja Kreatif
Kasus ini memicu perhatian luas, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 30 Maret 2026, ia menegaskan bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku yang kaku.
“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar Habiburokhman dalam RDPU, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, menilai jasa kreatif secara sepihak—bahkan hingga dianggap bernilai nol—merupakan pendekatan yang keliru. Ia juga mendorong agar penegakan hukum mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP baru, sehingga tidak merugikan ekosistem ekonomi kreatif.
Komisi III DPR RI pun menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, serta menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.
Kriminalisasi terhadap Industri Kreatif
Sorotan kritis juga datang dari akademisi. Fajar Junaedi, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menilai bahwa kasus ini tidak sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut cara pandang terhadap industri kreatif.
Dalam pandangannya, dakwaan terhadap Amsal berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kreativitas. Ia menyebut, tuduhan mark up yang didasarkan pada perhitungan administratif semata berisiko mengabaikan nilai intelektual dalam proses kreatif, seperti penyusunan konsep, penulisan naskah, hingga proses editing.
Fajar menjelaskan bahwa dalam proposal yang diajukan Amsal, terdapat berbagai komponen biaya produksi, mulai dari pengembangan ide, penyusunan skrip, penggunaan peralatan, hingga jasa tenaga kreatif. Namun, sebagian komponen tersebut dinilai auditor tidak perlu dibayar karena tidak memiliki bukti fisik berupa transaksi barang.
“Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa kreativitas masih dipandang sebelah mata. Seolah-olah ide, konsep, dan proses kreatif tidak memiliki nilai ekonomi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dampak terhadap Ekosistem Kreatif
Lebih jauh, Fajar menilai kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif, khususnya pelaku UMKM yang bekerja sama dengan pemerintah desa. Kekhawatiran akan potensi kriminalisasi dapat membuat para kreator enggan terlibat dalam proyek-proyek serupa di masa depan.
Padahal, menurutnya, produksi video profil desa merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk promosi pariwisata dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem, termasuk merevisi standar harga satuan jasa kreatif agar lebih menghargai aspek intelektual dan profesionalitas kerja. Selain itu, ia mengusulkan agar proses audit melibatkan asosiasi profesi untuk menghasilkan penilaian yang lebih proporsional.
Kasus yang menjerat Amsal kini menjadi ujian penting bagi sistem hukum dalam menyeimbangkan aspek formal administratif dengan keadilan substantif. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan karakteristik unik industri kreatif.
Perkara ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga masa depan ekosistem kreatif di Indonesia. Putusan yang diambil nantinya akan menjadi preseden penting: apakah hukum mampu mengakomodasi dinamika ekonomi kreatif, atau justru menjadi hambatan bagi pertumbuhannya.
Be the first to comment