Umsida dan DPR RI Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi, dari RUU Sisdiknas hingga Isu Penutupan Prodi

Umsida dan DPR RI Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi, dari RUU Sisdiknas hingga Isu Penutupan Prodi
Pertemuan kunjungan Anggota Komisi X DPR RI ke Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, (Selasa 5/5/2026).

WARTAPTM.ID, SIDOARJO – Dinamika pendidikan tinggi nasional menjadi pembahasan utama dalam kunjungan Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, ke Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (5/5/2026). Diskusi tersebut menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), relevansi program studi, hingga tantangan penyerapan lulusan perguruan tinggi di dunia kerja.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kampus 1 Umsida itu dihadiri jajaran rektorat, dekan, serta tenaga kependidikan. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara perguruan tinggi dan legislator terkait arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Dalam pemaparannya, Reni Astuti menjelaskan bahwa DPR RI saat ini tengah membahas RUU Sisdiknas sebagai bagian dari upaya memperbarui sistem pendidikan nasional yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Menurutnya, regulasi baru tersebut dirancang menggunakan pendekatan kodifikasi dengan mengintegrasikan tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Pembahasan masih berada di tingkat komisi dan belum final. Setelah itu akan dilanjutkan ke Badan Legislasi sebelum dibahas bersama pemerintah,” ujarnya.

Rektor Umsida, Hidayatulloh, menyambut baik pembahasan regulasi tersebut. Namun, ia berharap perguruan tinggi dapat dilibatkan lebih awal dalam proses penyusunan kebijakan pendidikan nasional, termasuk memperoleh akses terhadap draft RUU untuk dikaji secara akademik.

“Kalau kami bisa mendapatkan draft RUU lebih awal, tentu kami ingin menelaah secara serius agar dapat memberikan masukan sebelum pembahasan akhir,” katanya.

Selain membahas regulasi pendidikan, forum itu juga menyinggung keresahan sejumlah kampus terkait wacana penutupan program studi pendidikan yang sempat ramai diperbincangkan.

Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan Umsida, Septi Budi Sartika, mengungkapkan bahwa isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, khususnya pada program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Pendidikan Bahasa Inggris.

Padahal, menurutnya, lulusan program studi pendidikan masih memiliki tingkat penyerapan yang cukup tinggi di berbagai sekolah dan lembaga pendidikan.

“Mahasiswa sempat khawatir, padahal faktanya lulusan PGSD masih banyak dibutuhkan di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Dekan Fakultas Agama Islam Umsida, Ida Rindaningsih. Ia menilai lulusan pendidikan tidak hanya berkarier sebagai guru formal, tetapi juga berkembang di berbagai sektor lain, seperti pelatih, penerjemah, hingga pengelola lembaga pendidikan nonformal.

Menurutnya, persoalan pengangguran lulusan perguruan tinggi tidak dapat disederhanakan hanya dengan menilai keberadaan program studi pendidikan.

“Yang perlu dikaji adalah pemerataan pembukaan prodi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Wakil Rektor III Umsida, Nurdyansyah, turut menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi pendidikan tinggi antar kementerian. Ia menilai perguruan tinggi membutuhkan data yang lebih terbuka terkait kebutuhan program studi dan arah kebijakan nasional.

“Kami berharap regulasi pendidikan benar-benar terintegrasi, termasuk dalam pembukaan maupun evaluasi program studi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Umsida, Hana Catur Wahyuni, menekankan pentingnya kesetaraan akses bantuan pemerintah antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara Kemdiktisaintek, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Reni Astuti menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR RI belum membahas kebijakan resmi mengenai penutupan program studi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, evaluasi program studi lebih diarahkan pada peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Menurutnya, tantangan pendidikan tinggi Indonesia saat ini bukan hanya terkait mutu, tetapi juga akses. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia masih berada di kisaran 32 persen, jauh di bawah sejumlah negara lain di Asia maupun Eropa yang telah mencapai 80 hingga 90 persen.

“Artinya masih banyak anak muda yang belum mendapatkan kesempatan mengakses pendidikan tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa persoalan penyerapan lulusan perguruan tinggi masih menjadi tantangan serius di tengah kondisi ekonomi dan industrialisasi nasional yang belum sepenuhnya mampu menyerap tenaga kerja baru dalam jumlah besar.

“Kami ingin pendidikan tinggi Indonesia semakin berkualitas dan tetap memberikan ruang yang adil bagi perguruan tinggi swasta,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply