Dosen Unmuh Jember Soroti Prioritas Presiden di Tengah Krisis Bencana

Dosen Unmuh Jember Soroti Prioritas Presiden di Tengah Krisis Bencana

WARTAPTM.ID, JEMBER — Kemampuan Presiden menentukan prioritas menjadi penting ketika agenda kenegaraan di luar negeri berlangsung bersamaan dengan krisis bencana di dalam negeri. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan pilihan hadir atau tidak hadir secara langsung, tetapi juga menyangkut kemampuan Presiden mendelegasikan kewenangan dan memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, S.IP., M.IP., mengatakan agenda internasional tetap memiliki arti penting bagi seorang Presiden yang menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memang memiliki dua fungsi sekaligus, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena itu, ketika Presiden hadir dalam forum internasional, apalagi ketika ada undangan khusus sebagai tamu kehormatan utama, tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa kunjungan tersebut tidak penting,” jelas Binaridha.

Namun, menurutnya, publik tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan dasar pertimbangan dalam menentukan agenda yang membutuhkan kehadiran langsung Presiden dan agenda yang masih dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika pada saat yang sama terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat pemerintah.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah memang agenda tersebut harus dihadiri langsung atau diwakilkan dan bagaimana Presiden mendelegasikan tugasnya kepada menteri saat beliau di luar negeri ketika ada krisis di dalam negeri,” ujarnya.

Tiga Pertimbangan Menentukan Prioritas

Binaridha menjelaskan terdapat setidaknya tiga hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas antara agenda internasional dan persoalan domestik.

Pertama, seberapa besar dampak persoalan tersebut terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat. Kedua, konsekuensi yang muncul apabila Presiden tidak memberikan perhatian langsung pada situasi tersebut. Ketiga, apakah agenda yang bersangkutan dapat didelegasikan tanpa mengurangi kepentingan nasional maupun penanganan persoalan domestik.

“Kalau sebuah agenda luar negeri memang hanya efektif jika Presiden sendiri yang hadir, tentu kehadiran Presiden dapat dibenarkan. Tetapi kalau agenda tersebut secara substantif masih bisa diwakilkan, sementara di dalam negeri ada krisis yang membutuhkan keputusan dan political attention Presiden, maka menurut saya prioritasnya perlu dipertanyakan,” katanya.

Menurut Binaridha, kekuatan seorang Presiden tidak semata-mata ditunjukkan melalui kehadiran fisik dalam setiap persoalan. Kepemimpinan justru terlihat dari kemampuan membangun sistem pemerintahan yang tetap bekerja ketika Presiden tidak berada di lokasi.

“Presiden yang kuat bukanlah Presiden yang harus hadir secara fisik atau secara simbolik di semua persoalan. Justru Presiden yang kuat adalah Presiden yang mampu membangun institusi yang tetap bekerja efektif ketika dirinya tidak berada di tempat,” ungkapnya.

Kehadiran di Lokasi Bencana Harus Substantif

Binaridha menilai kehadiran Presiden di lokasi bencana tetap memiliki arti penting, terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi krisis. Kehadiran tersebut dapat memberikan kepastian psikologis dan politik bahwa pemerintah melihat dan merespons kondisi yang mereka hadapi.

Namun, kehadiran Presiden tidak boleh berhenti pada aspek simbolik. Hal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara melalui penanganan yang nyata.

“Kita perlu membedakan antara kehadiran simbolik dan kehadiran substantif. Secara simbolik, kehadiran Presiden penting. Masyarakat yang sedang mengalami bencana ingin melihat bahwa pemerintah melihat, mendengar, dan hadir bersama mereka,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kapasitas pemerintahan di tingkat daerah dan lembaga terkait. Menurutnya, sistem pemerintahan yang kuat semestinya mampu merespons bencana tanpa menunggu kehadiran langsung Presiden.

“Dalam pemerintahan yang kuat, sistem seharusnya tetap mampu bekerja secara efektif meskipun Presiden tidak hadir secara langsung di lokasi terdampak,” tegas Binaridha.

Dalam penanganan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah sekaligus, Presiden tidak harus hadir secara fisik di setiap lokasi. Peran Presiden dapat diarahkan pada fungsi yang tidak dapat ditangani secara efektif oleh pemerintahan di bawahnya.

Jika bencana masih berada dalam kapasitas pemerintah daerah dan kementerian terkait, menurut Binaridha, Presiden tidak perlu melakukan micro management. Sebaliknya, keterlibatan Presiden menjadi semakin penting ketika bencana melampaui kapasitas daerah, melibatkan persoalan lintas wilayah, membutuhkan sumber daya besar, atau menghadapi kebuntuan koordinasi antarlembaga.

Dalam kondisi tersebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipastikan, yakni prioritas nasional yang jelas, lembaga yang memperoleh mandat untuk mengambil keputusan dan mengoordinasikan penanganan, serta sumber daya yang benar-benar digerakkan untuk mempercepat respons dan pemulihan.

Selain bantuan material, masyarakat yang terdampak bencana juga membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa pemerintah mengetahui kondisi yang terjadi serta memiliki kendali dalam penanganannya.

Karena itu, Binaridha melihat pilihan antara agenda internasional dan penanganan bencana tidak selalu harus ditempatkan secara hitam putih. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan agenda mana yang membutuhkan kehadiran personal Presiden dan mana yang masih dapat didelegasikan.

Jika agenda internasional bersifat strategis dan kehadiran Presiden tidak dapat digantikan, agenda tersebut tetap dapat dijalankan dengan memastikan mekanisme koordinasi penanganan persoalan domestik berjalan kuat.

Sebaliknya, apabila situasi dalam negeri telah mencapai tingkat krisis yang membutuhkan keputusan, legitimasi, atau koordinasi langsung Presiden, sementara agenda internasional masih dapat diwakilkan, maka penanganan persoalan domestik perlu menjadi prioritas.

“Jadi dalam pandangan saya, kemampuan Presiden bukan diuji dari apakah dia memilih kunjungan luar negeri atau memilih berada di Indonesia. Kemampuan kepemimpinan justru diuji dari bagaimana Presiden mengelola dua kepentingan, luar negeri dan nasional,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply