Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret 2021. Kebijakan tersebut diambil seiring diterimanya respon positif dari masyarakat terhadap kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa bantuan kuota data internet tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga mahasiswa dan dosen. Peserta didik PAUD mendapatkan 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB/bulan, serta pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sementara untuk mahasiswa dan dosen, masing-masing mendapatkan kuota data internet sebanyak 15 GB/bulan.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ungkap Nadiem dalam pengumuman virtual di Youtube Kemendikbud RI, Senin (1/3).
Mendikbud menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta daftar pengecualian yang tercantum dalam situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud : http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. “Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB,” pungkas Nadiem.
Sumber : Siaran Pers kemdikbud.go.id
Be the first to comment