Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memberikan kebijakan baru pada mahasiswa program Kampus Mengajar Angkatan 2. Kebijakan tersebut adalah memberikan 20 kredit SKS yang dapat dikonversi mahasiswa di kampus asalnya.
Pemberian 20 kredit SKS ini berbeda dengan program Kampus Mengajar Angkatan 1. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wagiran selaku Ketua Sub-Pokja Kampus Mengajar, Ditjen Dikti pada pertengahan Juni lalu.
“Nantinya mahasiswa akan mendapat konversi 20 SKS yang dapat memenuhi persyaratan kuliah dan diakomodasi di kampus untuk diakui. Ini berbeda dengan pemberian kredit SKS kepada mahasiswa program Kampus Mengajar Angkatan 1,” papar Wagiran.
Pemberian kredit SKS pada mahasiswa program Kampus Mengajar Angkatan 1 hanya sebanyak 12 kredit SKS yang bisa dikonversi dengan matakuliah yang telah disepakati dan diakui oleh universitas. Sementara mahasiswa program Kampus Mengajar Angkatan 2 nantinya akan diberikan 20 kredit SKS yang bisa dikonversi. Kredit SKS ini akan diberikan atas seluruh karya dan kinerja dalam partisipasi mahasiswa program Kampus Mengajar selama satu semester.
Sumber Berita : YouTube KEMENDIKBUD RI
Reporter : Alimah Nur Kasanah
Editor : Sakinah
Be the first to comment