WARTAPTM.ID, SIDOARJO – Konsep halal lifestyle terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika global dan transformasi digital. Jika sebelumnya dipahami sebatas kewajiban religius, kini gaya hidup halal kian menguat sebagai indikator kualitas, kesehatan, serta nilai hidup yang bersifat universal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Hana Catur Wahyuni, dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2026). Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi, khususnya media sosial, telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan.
“Di era digital saat ini, masyarakat dituntut lebih kritis dan kreatif dalam memahami berbagai pilihan gaya hidup, termasuk dalam mengadopsi konsep halal,” ujarnya.
Sebagai akademisi di bidang halal supply chain, Hana menjelaskan bahwa prinsip halal tidak dapat dipisahkan dari konsep thayyib, yakni aspek kebaikan, keamanan, dan kualitas produk. Keduanya harus berjalan beriringan dalam seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi ke konsumen.
Ia mencontohkan bahwa suatu produk yang secara zat dinyatakan halal belum tentu memenuhi standar thayyib apabila proses penanganannya tidak higienis atau berpotensi terkontaminasi.
“Halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga proses. Produk yang baik harus dipastikan aman, bersih, dan berkualitas dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa konsep halal juga mencakup dimensi etika, termasuk penerapan prinsip kesejahteraan hewan dalam proses produksi serta integritas pelaku industri. Hal ini menunjukkan bahwa halal lifestyle bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan keberlanjutan.
Dalam konteks global, tren gaya hidup halal terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dan telah merambah berbagai sektor, seperti industri pangan, fesyen, kosmetik, hingga pariwisata halal. Menariknya, peningkatan permintaan juga datang dari negara-negara non-muslim yang melihat produk halal sebagai jaminan kualitas.
“Banyak konsumen global memilih produk halal karena prosesnya terjamin. Ini menunjukkan bahwa halal telah menjadi standar kualitas yang diakui secara internasional,” ungkapnya.
Di Indonesia, penguatan ekosistem halal turut didukung oleh regulasi melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta kebijakan turunan lainnya yang mendorong sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat.
Menutup pernyataannya, Hana mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan memahami komposisi produk secara lebih teliti, terutama di tengah maraknya penggunaan istilah asing dalam produk pangan maupun kosmetik.
“Gaya hidup halal mencakup keseluruhan proses—dari bahan, produksi, fasilitas, hingga pelayanan. Ini adalah ekosistem nilai yang harus dipahami secara utuh,” pungkasnya.
Be the first to comment