WARTAPTM.ID, JEMBER — Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan demonstrasi menjadi perhatian Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono. Ia mengingatkan agar pengerahan personel militer dalam aksi penyampaian pendapat dilakukan secara proporsional dan tidak menggeser peran utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ahmad menilai pengerahan personel gabungan TNI-Polri dalam jumlah besar untuk mengamankan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta pada Rabu (28/10/2026) perlu dicermati. Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengkritik kebijakan pemerintah.
Ia mengingatkan, keterlibatan TNI yang terlalu sering dalam penanganan demonstrasi berpotensi memunculkan persoalan hak asasi manusia (HAM), terutama apabila tindakan pengamanan justru membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Jika TNI terlalu sering terlibat dalam penanganan demo, khawatir terjadi pelanggaran HAM, salah satunya hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menjelaskan bahwa TNI memiliki kewenangan menjalankan tugas di luar operasi militer untuk perang melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu bentuknya adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, termasuk dukungan terhadap pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan bahwa pelibatan tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Dalam konteks pengamanan demonstrasi, Ahmad berpandangan TNI semestinya berada dalam posisi mendukung Polri melalui mekanisme perbantuan atau Bawah Kendali Operasi (BKO), bukan menjadi aktor utama pengendalian massa.
Menurutnya, pengamanan demonstrasi pada dasarnya merupakan bagian dari tugas kepolisian. Dukungan TNI perlu mempertimbangkan kebutuhan, situasi, serta dasar hukum yang jelas, terutama ketika kondisi di lapangan berkembang menjadi gangguan keamanan yang tidak lagi dapat ditangani secara optimal oleh Polri.
Selain persoalan pelibatan aparat, Ahmad juga menyoroti cara pemerintah merespons kritik masyarakat. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pemerintah semestinya membuka ruang bagi aspirasi dan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Ia menilai sikap pemerintah terhadap kritik dapat dilihat dari respons yang ditunjukkan ketika masyarakat menyampaikan pendapat. Apabila demonstrasi yang berlangsung damai dan berisi kritik justru dihadapi dengan tindakan represif, hal itu dapat menjadi indikasi sikap antikritik.
“Apakah pemerintah itu antikritik atau menerima kritik, kalau kemudian demonstrasi yang isinya kritik, bukan anarkisme, dihadapi dengan represif, maka pemerintah dapat dikatakan sebagai pemerintah yang antikritik,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, pembatasan hak warga untuk menyampaikan kritik melalui tindakan represif juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan HAM. Menurutnya, penggunaan kekuatan maupun pengerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) harus mempertimbangkan kebutuhan dan proporsionalitas, bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban negara memelihara keamanan dan tanggung jawab melindungi kebebasan sipil. Pengamanan demonstrasi perlu dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Be the first to comment