
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI secara resmi meluncurkan aplikasi Crisis Response System (CRS) dan Pedoman Pencegahan Kekerasan di Kampus. Acara ini digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Selasa, 15 Juli 2025.
Turut hadir 247 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Jakarta, menandai langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman.
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek RI, Chatarina Muliana Girsang, dalam sambutannya menegaskan mendesaknya penanganan kekerasan di kampus. Ia menyoroti sifat kasuistik dari insiden kekerasan dan pentingnya kolaborasi erat antara satgas, perguruan tinggi, serta dukungan pemerintah.
“Aplikasi CRS ini menjadi salah satu solusi bagi seluruh civitas akademika di berbagai perguruan tinggi untuk melaporkan tindak kekerasan tanpa rasa takut,” ujarnya.
CRS: Solusi Responsif untuk Tiga Bentuk Kekerasan
Chatarina menjelaskan bahwa aplikasi CRS dirancang untuk menjawab tantangan pencegahan tiga bentuk kekerasan utama yang diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Kekerasan utama yang dimaksud adalah kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
Ia mengungkapkan perundungan masih menjadi kasus yang paling sering ditemukan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, keberadaan aplikasi CRS sangat penting untuk memastikan tindak lanjut laporan kekerasan berjalan cepat, transparan, dan aman. “Saya berharap petugas bisa responsif dalam 1×24 jam agar membangun kepercayaan pelapor,” Chatarina, menekankan pentingnya kecepatan respons demi permintaan pengiriman.
Catharina turut memberikan penghargaan atas peluncuran Aplikasi CRS dan Pedoman PPKPT untuk wilayah LLDIKTI III, serta mengapresiasi UMJ sebagai tuan rumah. “Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam membangun kolaborasi untuk mencegah kekerasan di Perguruan Tinggi,” tegasnya.
Transparansi dan Keadilan bagi Seluruh Warga Kampus
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah III, Tri Munanto, menambahkan bahwa aplikasi CRS tidak hanya diperuntukkan bagi satgas, melainkan untuk seluruh warga kampus. Menurutnya, fitur pemantauan status kasus yang tersedia dalam aplikasi akan memberikan rasa keadilan bagi pelapor karena mereka dapat melihat sejauh mana laporan yang mereka proses.
Dengan hadirnya Aplikasi CRS, Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah III berharap setiap kampus di Indonesia mampu menciptakan ruang belajar yang benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswanya.
Be the first to comment