Pusat Kajian Halal (PKH) Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal untuk produk UMKM di lingkungan UM Bandung.
Acara ini terlaksana atas kerja sama Pusat Kajian Halal UM Bandung dan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah.
Kegiatan yang dimulai dari pagi hingga sore ini berlangsung di ruang pertemuan lantai 5 UM Bandung, Rabu (05/07/2023). Puluhan peserta UMKM di lingkungan UM Bandung dan UMKM dari luar yang memasok produknya ke kantin UM Bandung mengikuti kegiatan ini dengan antusias. “Acara ini sangat penting agar produk UMKM khususnya yang ada di UM Bandung bisa tersertifikasi halal sehingga bisa terjamin kualitas dan kehalalannya,” tutur Kepala Pusat Kajian Halal UM Bandung Saepul Adnan SSi MSi.
Adnan menyampaikan bahwa peserta mendapatkan sosialisasi dan pendampingan dari para pemateri hingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS dan pengisian akun si halal untuk proses pengajuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
UMKM di lingkungan di UM Bandung adalah masuk kategori self declare atau UMKM yang memproduksi sebuah produk dari bahan-bahan yang sudah halal sebelumnya dan minim risiko.
“Kegiatan ini semata-mata untuk memberikan jaminan bahwa produk dari UMKM kita ini sudah terjamin dari aspek halal,” tandas Adnan.
Manfaat sertifikasi halal
Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya dosen program studi Bioteknologi UM Bandung Luthfia Hastani Muharram SSi MSi.
Poin menarik pembahasan dari Luthfia adalah soal manfaat sertifikasi halal yang meliputi empat aspek. Manfaat pertama adalah adanya jaminan kehalalan produk yang bisa memberikan ketenangan kepada konsumen.
Manfaat kedua adalah jaminan keamanan produk. Oleh karena itu, sertifikasi halal memerlukan standar keamanan terlebih dahulu (izin dari P-IRT, BPOM, dan sebagainya).
”Manfaat terakhir yakni proses ini termasuk kategori bernilai ibadah jika niatnya ikhlas karena berharap rida Allah SWT,” kata Luthfia.
Tambahan informasi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini juga mendapat dukungan dari Danone. [] Humas UM Bandung
Be the first to comment