Unismuh Makassar Uji Coba WFH Jumat–Sabtu, Rektor Tekankan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan

Universitas Muhammadiyah Makassar Uji Coba WFH Jumat–Sabtu, Rektor Tekankan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan
Universitas Muhammadiyah Makassar Uji Coba WFH Jumat–Sabtu, Rektor Tekankan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan

WARTAPTM.ID, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) mulai mengimplementasikan kebijakan penyesuaian pola kerja dengan skema work from home (WFH) pada Jumat dan Sabtu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah tersebut dituangkan dalam edaran rektor yang mulai berlaku efektif pada 13 April 2026 sebagai bagian dari uji coba kebijakan, dengan tetap menjaga mutu layanan akademik dan administrasi sebagai prioritas utama.

Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis jam kerja, tetapi bagian dari upaya penataan tata kelola kampus yang lebih efisien dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Edaran ini kami keluarkan sebagai bentuk uji coba untuk beradaptasi dengan kebijakan kementerian, tetapi prinsip yang kami pegang tetap jelas, yakni layanan akademik, administrasi, dan mutu pembelajaran tidak boleh terganggu,” ujarnya dalam rapat pimpinan di Gedung Iqra Unismuh Makassar.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan bukan implementasi permanen, melainkan berbasis pengujian terlebih dahulu.

“Kami ingin memastikan apakah pola kerja ini benar-benar membuat organisasi lebih efisien, lebih produktif, dan tetap mampu memberikan layanan yang baik,” tegasnya.

Skema Kerja Baru dan Masa Evaluasi

Dalam skema baru ini, aktivitas kerja di kampus (work from office atau WFO) berlangsung Senin hingga Kamis, sementara Jumat dan Sabtu diberlakukan WFH. Adapun jam layanan tetap berjalan normal pada hari kerja dengan rentang waktu pukul 08.00–17.00 WITA.

Kebijakan ini akan diuji selama tiga bulan. Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama unit sumber daya manusia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan tersebut.

“Keputusan ke depan akan bertumpu pada evaluasi objektif, bukan sekadar asumsi,” ujar Rakhim.

Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari produktivitas kerja, kualitas layanan administrasi, ritme kerja dosen dan tenaga kependidikan, hingga efektivitas koordinasi antarunit.

Bagi Unismuh Makassar, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya adaptasi terhadap akselerasi digital dalam tata kelola pendidikan tinggi. Kampus didorong untuk mengembangkan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan disiplin dan kualitas.

“Efisiensi penting, tetapi harus tetap efektif dalam menjaga kualitas, disiplin, dan manfaat bagi lembaga,” tambah Rakhim.

Sejauh ini, Unismuh telah memiliki dukungan infrastruktur digital seperti Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) serta Sistem Informasi Persuratan dan Administrasi Umum (Sispadum), yang memperkuat kesiapan dalam menjalankan kebijakan berbasis digital.

Penyesuaian pola kerja ini menjadi langkah strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam konteks kelembagaan kampus. Di satu sisi, fleksibilitas dan efisiensi menjadi target utama. Di sisi lain, kualitas layanan kepada mahasiswa dan sivitas akademika tetap menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi.

Melalui pendekatan berbasis uji coba dan evaluasi, Unismuh Makassar berupaya memastikan bahwa transformasi tata kelola kerja berjalan seimbang antara inovasi dan kualitas layanan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*