Rektor Unismuh Makassar Soroti Ketimpangan KIP Kuliah di Komisi X DPR RI

Rektor Unismuh Makassar Soroti Ketimpangan KIP Kuliah di Komisi X DPR RI
Rektor Unismuh Makassar Soroti Ketimpangan KIP Kuliah di Komisi X DPR RI

WARTAPTM.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abd Rakhim Nanda, menyoroti ketimpangan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Komisi X DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang sebenarnya memiliki kriteria sama, tetapi berbeda dalam pilihan kampus.

Rakhim menegaskan bahwa kasus yang dialami Unismuh Makassar bukanlah persoalan tunggal, melainkan gambaran kondisi yang lebih luas, khususnya di kawasan timur Indonesia.

“Sebetulnya itu hanya contoh kasus, tetapi saya kira mewakili banyak perguruan tinggi swasta, setidaknya di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.

Ia menilai akar persoalan terletak pada perbedaan perlakuan dalam implementasi kebijakan, meskipun secara normatif syarat penerima KIP Kuliah tidak membedakan antara PTN dan PTS.

“Kenapa di PTN seolah tanpa batas kuota—semua yang memenuhi syarat bisa menerima—sementara di swasta justru nyaris dihapuskan,” tegasnya.

Penurunan Drastis Kuota KIP di Unismuh

Rakhim mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Unismuh Makassar menerima sekitar 1.300an mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, pada tahun berjalan, jumlah tersebut merosot tajam hingga tidak mencapai 10 persen dari capaian sebelumnya.

Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan kebijakan yang berdampak langsung terhadap akses pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Dari sekitar 1.300an penerima, tahun ini tidak sampai 10 persen yang terpenuhi. Padahal syaratnya sama,” ungkapnya.

Bagi Rakhim, keadilan dalam kebijakan pendidikan tidak hanya terletak pada aturan, tetapi pada implementasi yang setara.

“Jadi kata kunci keadilan di sini adalah pemerataan. Semua yang memenuhi syarat KIP harus mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa negara seharusnya memandang seluruh calon mahasiswa sebagai subjek yang setara, tanpa membedakan pilihan perguruan tinggi.

“Kami bisa memahami jika negara tidak selalu membantu kelembagaan swasta. Tetapi kalau menyangkut anak bangsa yang ingin kuliah, cara pandangnya harus sama,” lanjutnya.

Selain kritik, Rakhim juga mengajukan solusi konkret dengan mengusulkan agar skema KIP Kuliah diintegrasikan langsung ke dalam sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Menurutnya, kepastian pembiayaan seharusnya sudah hadir sejak tahap awal pendaftaran, bukan setelah mahasiswa menjalani perkuliahan.

“Bantuan biaya pendidikan semestinya hadir sejak awal proses penerimaan. Anggarannya perlu diintegrasikan dalam skema PMB sebagai bentuk keberpihakan kepada calon mahasiswa,” tegasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*