Rektor UMY Dorong Reformasi Regulasi Kebijakan Demi Kesetaraan Pendidikan Tinggi

Rektor UMY Dorong Reformasi Regulasi Kebijakan Demi Kesetaraan Pendidikan Tinggi

WARTAPTM.ID, YOGYAKARTA — Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmandi, menegaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi perguruan tinggi swasta (PTS) saat ini bukan semata persoalan pendanaan, melainkan regulasi yang belum sepenuhnya menghadirkan kesetaraan dengan perguruan tinggi negeri (PTN).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia yang digelar di Gedung AR Fachruddin UMY, Senin (6/7/2026). Forum ini mempertemukan pimpinan PTS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati.

Menurut Nurmandi, berbagai hambatan yang selama ini dihadapi PTS pada dasarnya dapat diatasi melalui reformasi kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan, tanpa harus selalu bergantung pada penambahan anggaran negara.

“Banyak persoalan sebenarnya cukup diselesaikan melalui perubahan regulasi. Peraturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa DPR memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi perguruan tinggi kepada pemerintah, khususnya dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan pendidikan tinggi.

“Forum ini menjadi ruang untuk mengagregasikan kepentingan PTS, agar dapat diperjuangkan melalui jalur kebijakan. Harapannya, aspirasi ini dapat dibawa dalam pembahasan bersama kementerian,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis turut disoroti, mulai dari kebijakan penerimaan mahasiswa baru, mekanisme perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga proses pembukaan program studi baru.

Salah satu persoalan krusial yang disampaikan adalah lamanya proses perizinan pembukaan program studi baru. Nurmandi mengungkapkan bahwa proses tersebut kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun, sehingga menghambat pengembangan institusi.

“Sering kali izin belum terbit ketika masa penerimaan mahasiswa baru telah berakhir. Akibatnya, kampus harus menunda hingga tahun berikutnya. Ini tentu merugikan dan menghambat inovasi program akademik,” jelasnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme di PTN berbadan hukum yang dinilai lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perbedaan ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketimpangan dalam tata kelola pendidikan tinggi.

Karena itu, Nurmandi mendorong agar regulasi pendidikan tinggi dapat disusun secara lebih proporsional, sehingga memberikan ruang yang setara bagi PTS untuk berkembang dan berkontribusi.

“Perguruan tinggi swasta memiliki peran besar dalam memperluas akses pendidikan nasional. Maka regulasi yang ada seharusnya mendukung, bukan justru membatasi ruang gerak PTS,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pimpinan PTS yang hadir untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Seluruh masukan tersebut akan dihimpun menjadi rekomendasi bersama dan disampaikan kepada Komisi X DPR RI sebagai bahan dalam rapat dengar pendapat maupun rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Nurmandi berharap forum ini tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan berdampak bagi penguatan perguruan tinggi swasta.

“Yang paling memahami persoalan di lapangan adalah perguruan tinggi itu sendiri. Karena itu, suara PTS harus menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan agar lebih adaptif, berkeadilan, dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply