Unismuh Makassar dan Bapas Jalin Kerja Sama, Dorong Paradigma Baru Pemidanaan

Unismuh Makassar dan Bapas Jalin Kerja Sama, Dorong Paradigma Baru Pemidanaan

WARTAPTM.ID, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar dalam rangka mendukung implementasi paradigma baru pemidanaan, khususnya melalui penguatan pidana alternatif berupa kerja sosial.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Rektor Unismuh Makassar, Abd. Rakhim Nanda, bersama Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu (25/7/2026). Penandatanganan tersebut turut disaksikan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, serta Wakil Rektor I Unismuh, Andi Sukri Syamsuri.

Kerja sama ini menjadi bagian dari respons terhadap berlakunya regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menandai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa paradigma pemidanaan saat ini tidak lagi menempatkan hukuman penjara sebagai satu-satunya solusi dalam merespons tindak pidana.

“Esensi penandatanganan kerja sama kita hari ini adalah upaya bersama antara Balai Pemasyarakatan dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam menyukseskan pelaksanaan pidana alternatif,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan baru membuka ruang bagi bentuk hukuman lain yang lebih proporsional, sesuai dengan jenis pelanggaran dan kondisi pelaku.

“Sekarang tidak semua pidana atau pelanggaran harus berakhir di lembaga pemasyarakatan. Ada pidana-pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial,” tambahnya.

Pidana kerja sosial tersebut dijalankan tanpa upah dan diarahkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menumbuhkan tanggung jawab pelaku.

Melalui kerja sama ini, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai lokasi kegiatan, tetapi juga sebagai ruang pembinaan berbasis pendekatan edukatif, sosial, dan kemanusiaan.

Dalam praktiknya, pelaksanaan kerja sosial dapat disesuaikan dengan latar belakang dan kompetensi pelaku. Misalnya, individu dengan latar pendidikan tertentu dapat diarahkan pada aktivitas yang relevan, seperti pendidikan atau pelayanan sosial.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari sekadar menghukum menjadi upaya pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

Meski regulasi dan aparat penegak hukum dinilai semakin siap, Surianto mengingatkan bahwa keberhasilan paradigma baru ini sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dalam memahami pidana alternatif.

“Aparat hukum Indonesia mungkin sudah siap dengan paradigma baru. Yang perlu dipertanyakan, apakah masyarakatnya sudah siap? Ini menjadi tantangan besar untuk kita jawab bersama,” ujarnya.

Ia menilai masih diperlukan edukasi publik agar kerja sosial tidak dipersepsikan sebagai hukuman ringan, melainkan sebagai bagian dari sistem keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan restoratif.

Rektor Unismuh Makassar, Abd. Rakhim Nanda, melihat kerja sama ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat riset kolaboratif antara kampus dan lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, Bapas memiliki banyak objek kajian yang relevan untuk dikembangkan secara akademik, mulai dari efektivitas pidana kerja sosial hingga penerimaan masyarakat terhadap sistem pemidanaan baru.

“Di Balai Pemasyarakatan juga banyak objek yang dapat menjadi fokus dan tema penelitian. Sumber daya manusianya pun dapat dikolaborasikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan multidisipliner—baik dari bidang hukum, sosial, pendidikan, hingga keislaman—dapat memperkaya pendekatan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Lebih jauh, Rakhim Nanda berharap hasil riset yang dihasilkan tidak berhenti pada publikasi akademik semata, tetapi dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi antara Unismuh dan Bapas diharapkan menjadi model sinergi antara perguruan tinggi dan institusi negara dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Be the first to comment

Leave a Reply