WARTAPTM.ID, KENDARI — Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Ibrahim, menekankan pentingnya menjaga independensi hakim sekaligus memastikan akuntabilitas dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Kedua prinsip tersebut menjadi fondasi bagi peradilan yang berintegritas dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Ibrahim dalam kuliah perdana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari) untuk menyambut semester baru. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Profesionalisme dan Integritas sebagai Basis Utama Penegakan Hukum yang Akuntabel” dan diikuti mahasiswa program sarjana serta magister hukum.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Judicial Independence and Accountability: Menjaga Kebebasan Hakim sekaligus Memastikan Pertanggungjawaban Kekuasaan Kehakiman”, Ibrahim menjelaskan bahwa independensi memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta tanpa intervensi pihak mana pun. Namun, independensi tidak berarti hakim terbebas dari kewajiban menjaga etika dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.
“Independensi hadir agar hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan hukum dan fakta tanpa intervensi pihak mana pun. Namun, kebebasan tersebut senantiasa berjalan berdampingan dengan akuntabilitas dan etika profesi. Keduanya adalah dua pilar yang memperkokoh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ungkap Ibrahim.
Ia juga memaparkan enam nilai dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct, yakni independensi, imparsialitas, integritas, kepantasan, kesetaraan, dan kompetensi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman etik bagi hakim dalam menjalankan kewenangan sekaligus menjaga martabat lembaga peradilan.
Materi tersebut memberikan perspektif bagi mahasiswa hukum mengenai tanggung jawab profesi yang tidak hanya bertumpu pada penguasaan aturan, tetapi juga pada integritas dan komitmen terhadap keadilan. Pemahaman atas etika peradilan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon sarjana dan magister hukum menghadapi persoalan hukum di masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UM Kendari, Ahmad Rustan, menyampaikan bahwa kuliah perdana tersebut merupakan bagian dari upaya kampus memperluas wawasan mahasiswa melalui pengalaman dan perspektif praktisi hukum.
“FH UM KENDARI selalu berupaya menyediakan lingkungan belajar terbaik bagi para mahasiswa. Kehadiran Hakim Agung Dr. Ibrahim merupakan bukti nyata komitmen kami untuk memberikan wawasan langsung dari para praktisi dan pemikir hukum terbaik bangsa, sehingga para mahasiswa terinspirasi untuk menjadi penegak hukum yang bijak dan berintegritas di masa depan,” tutur Ahmad Rustan.
Menurutnya, pendidikan hukum perlu membekali mahasiswa dengan kemampuan akademik sekaligus pemahaman etika profesi. Dengan demikian, lulusan diharapkan mampu menjalankan peran di bidang hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Kuliah perdana ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami hubungan antara kebebasan menjalankan kewenangan, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab etis. Ketiganya merupakan aspek penting dalam membangun penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat.

Be the first to comment