Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang Triwulan IV 2025 kembali menjadi alarm bagi publik. Sebanyak 26 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan dilarang, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi penggunanya.
Dosen Farmasi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Ainun Jariah, menilai temuan tersebut harus dibaca sebagai peringatan bersama, bukan sekadar daftar pelanggaran administratif. Ainun yang juga menjabat Ketua Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (HIASKOS) PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya literasi masyarakat dalam memilih produk kosmetik.
“Pesan utama dari temuan BPOM ini adalah publik harus semakin cerdas dan kritis. Masih banyak kosmetik yang beredar tanpa memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Faktor Berulangnya Kasus Kosmetik Bermasalah
Menurut Ainun, berulangnya kasus kosmetik bermasalah tidak lepas dari sejumlah faktor struktural dan kultural. Salah satunya adalah tingginya permintaan pasar terhadap produk dengan klaim hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan jerawat hanya dalam hitungan hari.
Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kosmetik dan obat, termasuk bahaya bahan aktif tertentu, turut memperbesar risiko. Ia juga menyoroti masih adanya produsen nakal yang dengan sengaja menambahkan bahan obat keras demi mendapatkan efek cepat.
“Ditambah lagi, distribusi produk melalui platform daring membuat kosmetik ilegal lebih mudah menyebar dan sulit diawasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Risiko Serius Bahan Berbahaya
Dari sudut pandang farmasi, Ainun menjelaskan bahwa sejumlah bahan yang kerap ditemukan dalam kosmetik ilegal memiliki dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.
Merkuri, misalnya, bersifat toksik dan dapat memicu iritasi berat, kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, bahkan membahayakan janin. Hidrokuinon yang digunakan tanpa pengawasan dapat menyebabkan iritasi kronis hingga hiperpigmentasi permanen (ochronosis).
Sementara itu, asam retinoat (tretinoin) termasuk obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat menimbulkan iritasi berat, penipisan kulit, fotosensitivitas, serta berisiko bagi ibu hamil dan menyusui.
Penggunaan kortikosteroid tanpa indikasi medis juga berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan kulit, jerawat steroid, pelebaran pembuluh darah, hingga gangguan hormonal. Ainun juga mengingatkan risiko antibiotik topikal seperti klindamisin yang dapat memicu resistensi jika digunakan tidak tepat.
Ainun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap overclaim atau klaim berlebihan. Janji seperti “kulit putih permanen dalam 3–7 hari”, “jerawat hilang total dalam sekali pakai”, atau klaim aman untuk semua kondisi—termasuk ibu hamil—perlu dicurigai.
“Hasil instan sering kali berkaitan dengan bahan keras. Dampaknya, kulit bisa menjadi sensitif, bergantung, bahkan rusak dalam jangka panjang. Tidak jarang kondisi kulit justru memburuk setelah pemakaian dihentikan,” katanya.
Langkah Memastikan Kosmetik Aman dan Legal
Untuk meminimalkan risiko, Ainun menyarankan masyarakat melakukan pengecekan legalitas produk melalui fitur Cek Produk BPOM di aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi BPOM dengan memasukkan nomor registrasi, merek, atau nama produk.
Pemeriksaan fisik kemasan juga penting, mulai dari format nomor BPOM yang benar, informasi produsen yang jelas, hingga tanggal kedaluwarsa. Aroma dan tekstur yang tidak wajar juga patut diwaspadai.
Kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan remaja membutuhkan perhatian khusus karena kondisi fisiologis dan kulit yang lebih sensitif terhadap bahan aktif keras.
Jika masyarakat sudah terlanjur menggunakan produk dan mengalami keluhan, Ainun menganjurkan pemakaian segera dihentikan. Untuk keluhan berat seperti perih, bengkak, atau iritasi parah, konsultasi dengan dokter kulit menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Produk yang dicurigai juga dapat dilaporkan melalui Halo BPOM 1500533, aplikasi BPOM Mobile, atau balai POM terdekat.
Menutup pernyataannya, Ainun menegaskan bahwa kosmetik bukan sekadar persoalan estetika, melainkan bagian dari isu kesehatan publik. Karena itu, edukasi berkelanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci melindungi masyarakat dari risiko produk kosmetik yang tidak memenuhi standar.
Be the first to comment