Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) kembali menambah jumlah universitas dengan dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) penggabungan atau merger oleh Kemendikbud Ristekdikti, Jumat (05/07/2024).
Turunnya SK tersebut mengurangi jumlah keseluruhan PTMA yang semula berjumlah 172 menjadi 163 perguruan tinggi. PTMA dengan total 163 perguruan tinggi terdiri atas 89 Universitas, 41 Sekolah Tinggi, 1 Akademi, 27 Institut, dan 5 Politeknik dengan total Program Studi (Prodi) sebanyak 2.315 prodi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Prof Ahmad Muttaqin, selaku sekretaris Majelis Diktilitbang PPM memaparkan bertambahnya jumlah universitas merupakan bentuk transformasi kampus Muhammadiyah untuk mendorong kualitas pendidikan, lulusan, dosen, hingga fasilitas pembelajaran PTMA. “Penggabungan atau merger beberapa kampus Muhammadiyah merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pendidikan PTMA yang nantinya diikuti dengan peningkatan kualitas belajar mengajar, riset, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya,” tegasnya.
Adapun daftar 5 (lima) kampus Muhammadiyah yang merger atau penggabungan sebagai berikut:
1. Universitas Muhammadiyah Kuningan
UM Kuningan merupakan penggabungan dari dua kampus yakni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan(STIK) Muhammadiyah Kuningan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Nomor 406/E/0/2024.
2. Universitas Muhammadiyah Tegal
Penggabungan UM Tegal merupakan merger antara dua kampus yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Muhammadiyah Tegal dan Politeknik Muhammadiyah Tegal berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Nomor 407/E/0/2024.
3. Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon
Berdasarkan SK Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Nomor 405/E/0/2024, Sekolah Tinggi Farmasi (STFM) Muhammadiyah Cirebon, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Ahmad Dahlan Cirebon, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Muhammadiyah Cirebon dinyatakan merger dan berubah bentuk menjadi UM Ahmad Dahlan Cirebon.
4. Universitas Muhammadiyah Kalianda
Penggabungan dua sekolah tinggi Muhammadiyah yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhamamdiyah Kalianda dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Kalianda berubah bentuk menjadi Universitas Muhammadiyah Kalianda berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Nomor 409/E/0/2024.
5. Universitas Muhammadiyah Cileungsi
UM Cileungsi merupakan penggabungan perguruan tinggi Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah yakni Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi dan Akademi Kebidanan Bhakti Mitra Husada berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Nomor 402/E/0/2024.
Be the first to comment