Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Akademisi Unmuh Jember Soroti Kegagalan Tata Kelola dan Penegakan Hukum

Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Akademisi Unmuh Jember Soroti Kegagalan Tata Kelola dan Penegakan Hukum

WARTAPTM.ID, JEMBER — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kalimantan perlu dievaluasi tidak hanya dari sisi penanganan kebakaran, tetapi juga dari tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum lingkungan. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembangunan, pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah.

Binaridha memandang karhutla sebagai persoalan struktural yang mempertemukan kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan sering kali ditanggung masyarakat luas, sementara manfaat ekonomi dari aktivitas tertentu dinikmati oleh kelompok terbatas.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan bentuk kejahatan lingkungan akibat ekspansi ekonomi dan tata kelola sumber daya alam yang buruk. Saya melihat karhutla sebagai bentuk kegagalan struktural,” ujarnya.

Ia menilai, kebakaran yang berlangsung lama dan berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pencegahan maupun penanganan karhutla. Faktor alam, seperti cuaca ekstrem, karakteristik lahan gambut, dan sulitnya medan, memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah dalam mengelola risiko dan mencegah kejadian serupa.

“Bagi saya, kegagalan terbesar bukan hanya ketika pemerintah tidak mampu memadamkan api dengan cepat, melainkan ketika pemerintah berulang kali menghadapi persoalan yang sama tanpa membenahi akar masalahnya,” jelasnya.

Binaridha mengatakan, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tetap diperlukan dalam penanganan karhutla. Namun, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada persoalan koordinasi antarlembaga.

Ia menyoroti pentingnya mengukur pelaksanaan kebijakan yang telah tersedia, termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Menurutnya, keberadaan regulasi perlu diikuti pelaksanaan yang efektif, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Ia juga mengapresiasi kerja relawan dan petugas pemadam kebakaran yang menghadapi berbagai keterbatasan di lapangan. Meski demikian, upaya pemadaman perlu diimbangi dengan perbaikan sistem pencegahan agar penanganan karhutla tidak terus berpusat pada respons darurat.

Dengan demikian, evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup efektivitas kebijakan, pengawasan aktivitas ekonomi, dan upaya mencegah kebakaran berulang.

Aspek lain yang disoroti Binaridha adalah penegakan hukum. Menurutnya, penambahan anggaran dan penguatan koordinasi belum cukup untuk mengatasi karhutla apabila tidak disertai penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Ia mengingatkan risiko ketimpangan dalam proses hukum, terutama ketika masyarakat adat dan petani yang berada dalam posisi rentan menghadapi proses hukum, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas korporasi berpotensi tidak dimintai pertanggungjawaban secara sepadan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Penggunaan teknologi pemantauan serta penguatan mitigasi, menurutnya, juga harus disertai pembenahan tata kelola sumber daya alam.

“Secanggih apa pun teknologi pemantauan dan mitigasi yang digunakan, karhutla tidak akan pernah benar-benar terselesaikan jika akar persoalannya tidak dibenahi,” pungkasnya.

BSI Emas Capek Kerja

Be the first to comment

Leave a Reply