Penanganan Kasus Keuangan UMMAD Capai Titik Terang

Penanganan Kasus Keuangan UMMAD Capai Titik Terang

Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) memasuki babak penting. Persoalan ini bermula dari temuan ketidakjelasan pengelolaan keuangan universitas pada periode 2020–2021. Atas dasar temuan tersebut, Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMMAD, Achmad Nurmandi, melaporkan kasus ini kepada Polres Madiun pada 8 Januari 2024.

Setelah melalui proses hukum yang berlangsung sekitar satu tahun, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial YP terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana milik UMMAD. Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mad yang dibacakan pada Sabtu (17/1/2026), setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak September 2025.

Dalam amar putusan, YP dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. YP diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara UMMAD pada periode Mei 2020 hingga Maret 2021. Majelis hakim menilai terdakwa secara sengaja menguasai dan menggunakan dana universitas tanpa hak.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menerima pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa, namun tidak mencatatkannya dalam Buku Kas Umum (BKU) serta tidak menyetorkan dana tersebut ke kas universitas. Dana yang seharusnya menjadi hak institusi justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mencederai prinsip tata kelola keuangan perguruan tinggi. 

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah dilakukannya audit internal oleh Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan UMMAD Tahun 2020–2022 Nomor 105/I.17/C/2023 tertanggal 5 Oktober 2023, ditemukan bahwa YP menerima pembayaran SPP dari sejumlah mahasiswa sejak Februari 2020 hingga Januari 2021 tanpa pencatatan resmi dalam BKU universitas. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas UMMAD dan dialihkan untuk keperluan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Henry Elenmoris Tewernussa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan YP terbukti melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja, yang merupakan bentuk pemberatan dari Pasal 372 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Moh. Adam Jerusalem, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA).

“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perguruan tinggi sudah diatur dengan semestinya. Muhammadiyah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Perkara ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Publik Muhammadiyah pada Januari 2024 turut melaporkan kasus tersebut, menyusul temuan audit yang mengungkap adanya penyimpangan keuangan pasca penggabungan institusi UMMAD pada 2020. Tindakan tersebut dinilai mencederai marwah PTMA sebagai institusi pendidikan yang mengemban amanah kepercayaan publik. Saat ini, pihak terdakwa YP maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.

Di sisi lain, UMMAD terus melakukan pembenahan secara menyeluruh. Di bawah manajemen baru yang dibina langsung oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) serta didampingi oleh sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah terkemuka, UMMAD berupaya menutup lembaran persoalan masa lalu. Tata kelola universitas kini diselaraskan dengan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan pendampingan berkelanjutan dari Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*