Sidang Tertutup Disertasi Perdana, Mahasiswa UMSU Usul Penerapan Keadilan Holistik dalam Penyelenggaran Jasa Konstruksi di Indonesia

Sidang Tertutup Disertasi Perdana, Program Studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu) Dok. Umsu)
Sidang Tertutup Disertasi Perdana, Program Studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu) Dok. Umsu)

Setelah resmi meraih akreditasi “Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Program Studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S-3) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sukses menggelar Disertasi Sidang Tertutup. Dalam sidang ini, Agustina  SH MH mempertahankan disertasinya bertajuk “Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi”. 

Hadir langsung Prof Dr Triono Eddy SH MHum, Direktur Pascasarjana UMSU sebagai Promotor dan Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum selaku Ko Promotor. Sementara Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum (Penguji 1), Prof Dr Tarmizi SH MHum (Penguji 2) dan Prof Dr Ida Hanifah SH MH (Penguji 3). Sidang dilaksanakan di Kampus PPs UMSU, Selasa (2/4/2024).

Apresiasi Direktur PPs UMSU

Prof Triono mengungkapkan sambutan positif atas terselenggaranya Program Disertasi Sidang Doktor Hukum UMSU ini. Ia menuturkan bahwa akselerasi studi yang dilakukan Agustina adalah sebuah prestasi yang pantas diapresiasi.

“Selamat untuk Agustina yang berhasil mencatatkan dirinya sebagai siswa pertama sampai pada tahap ini. Tentunya ini kabar gembira untuk kita semua. Apalagi baru-baru ini, Program Doktor Hukum UMSU sudah berstatus akreditasi ‘Baik Sekali’ dari BAN-PT,” ujar Prof Triono.

Prof Triono berharap sidang ini menjadi motivasi bagi mahasiswa Program Doktor Hukum UMSU lainnya dan semakin giat untuk menyelesaikan studinya secara tepat waktu. “Semoga menjadi inspirasi dan motivasi bagi lainnya untuk mengikuti jejak Agustina, bisa memacu diri menyelesaikan studi secepatnya,” harapnya.

Integritas dan Kesejahteraan Industri Konstruksi di Indonesia

Agustina pada presentasinya menekankan pentingnya mengambil langkah untuk merekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pekerjaan jasa konstruksi. Ia menemukan bahwa implementasi konsep keadilan holistik dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah sangat diperlukan. “Mulai dari manajemen risiko, persoalan hukum, sengketa, kegagalan bangunan dan konstruksi. Selain itu, tingkat tindak pidana korupsi yang tinggi dan angka kecelakaan kerja yang belum menunjukkan penurunan,” tegasnya.

Berangkat dari maraknya kasus korupsi dan tingginya angka kecelakaan kerja di sektor ini, Agustina mengusulkan penerapan sanksi pidana denda kumulatif sampai pada sanksi pencabutan izin operasional.  Di penelitiannya, Agustina memilih Singapura sebagai negara perbandingan dalam industri jasa konstruksi. Meskipun sistem hukum di Singapura berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Bahkan negara tersebut terkenal dengan praktik hukuman denda yang efektif. Sebab ia memandang, Singapura memiliki regulasi ketat terkait keselamatan kerja, standar kualitas, dan penyelesaian sengketa yang efisien.

“Analisis terhadap pendekatan dan praktik mereka dapat memberikan wawasan berharga bagi upaya meningkatkan integritas dan kesejahteraan industri konstruksi di Indonesia. Sanksi pidana dalam industri jasa konstruksi di Singapura diterapkan sebagai primum remedium dan ultimum remedium. Tetapi, budaya hukum yang terbentuk dengan adanya sanksi pidana denda yang di komulatifkan untuk kelalaian berulang. Hal ini menjadi satu temuan penting dan kebaruan dari rekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, Agustina menegaskan bahwa hukum bukan hanya sarana untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum. Hal ini sebagai dampak positif dari revolusi kebudayaan hukum, terutama di bidang jasa konstruksi. Sehingga dapat dicapai dengan mempertahankan sanksi pidana yang proporsional dalam regulasi. Terutama memastikan penegakan hukum yang efektif dan mendorong kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam industri.

“Usulan utama dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik, yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum. Keadilan holistik diharapkan mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum, yang menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik, dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” tegas Agustina.

Sedangkan usulan pokok dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik. Tujuannya untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum. Agustina berharap keadilan holistik mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum. Sehingga menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan teknologi, lanjut Agustina, keadilan holistik diharapkan dapat membentuk sistem hukum yang transparan, adaptif, dan fleksibel dalam menjawab tantangan zaman yang dinamis. “Penerapan konsep keadilan holistik yang bertujuan untuk membangun sistem hukum yang efisien dengan hasil atau output berupa kesadaran hukum holistik agar dapat mencapai kepastian hukum guna mencapai goals/tujuan merealisasikan rencana pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan hidup untuk generasi saat ini maupun masa depan,” pungkas Agustina. []ron

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*