UNIMMA Respons Cepat Perubahan Regulasi Pendidikan Tinggi, Identifikasi Permendiktisaintek 39/2025

UNIMMA Respons Cepat Perubahan Regulasi Pendidikan Tinggi, Identifikasi Permendiktisaintek 39/2025
UNIMMA Respons Cepat Perubahan Regulasi Pendidikan Tinggi, Identifikasi Permendiktisaintek 39/2025

Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP), melakukan kajian mendalam terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Langkah cepat ini menegaskan komitmen UNIMMA sebagai bagian dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah ’Aisyiyah (PTMA) untuk selalu adaptif terhadap perubahan regulasi. Permendiktisaintek terbaru yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025 itu membawa banyak perubahan signifikan, mulai dari standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.

Ketua BPP UNIMMA, Prof. Dr. Ir. Muji Setiyo, S.T., M.T., menegaskan pentingnya identifikasi perubahan ini agar seluruh proses akademik dan administrasi di UNIMMA berjalan sesuai aturan baru.

“BPP UNIMMA berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi di UNIMMA berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Muji, kajian ini bukan sekadar memenuhi formalitas hukum, tetapi juga menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas kampus. Identifikasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan strategi implementasi, mulai dari pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga kebijakan akademik baru yang lebih relevan.

“Dengan memahami arah kebijakan pemerintah, UNIMMA bisa lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global,” tambahnya.

Kabid Analisis Data Strategis BPP UNIMMA, Dr. Zulfikar Bagus Pambuko, S.E., M.Si., menekankan bahwa pemetaan perubahan regulasi tidak berhenti pada tataran administratif.

“BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” jelasnya.

Dengan demikian, UNIMMA tidak hanya bereaksi, tetapi juga proaktif menyusun strategi agar kebijakan baru tersebut berdampak pada peningkatan mutu akademik.

Pokok Perubahan dalam Permendiktisaintek 39/2025

Beberapa poin penting yang berhasil diidentifikasi BPP UNIMMA antara lain:

  • Definisi dan masa studi: penambahan definisi masa studi, batas masa studi mahasiswa penuh waktu maksimal 2 kali masa kurikulum, hingga penegasan fleksibilitas program magang.
  • Standar pembelajaran: SKS lebih fleksibel, evaluasi pembelajaran minimal dua indikator, serta pengakuan pembelajaran jangka pendek dengan micro-credentials.
  • Program pendidikan: penyederhanaan aturan program Magister (54–72 SKS) dan Doktor (6 semester), serta aturan baru untuk program profesi dan spesialis.
  • Akreditasi dan mutu: akreditasi kini menekankan efisiensi, memperluas status akreditasi (terakreditasi, unggul, tidak terakreditasi), dan memperkenalkan status “terakreditasi pertama” bagi prodi atau PT baru.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, perguruan tinggi dituntut lebih mandiri dalam merancang kurikulum, namun tetap menjaga kualitas melalui sistem penjaminan mutu internal dan akreditasi.

Download:

Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*