Majelis Diktilitbang Soroti Ketimpangan PMB PTN di Komisi X DPR RI, Dorong Sistem yang Lebih Berkeadilan

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Soroti Ketimpangan PMB PTN di Komisi X DPR RI, Dorong Sistem yang Lebih Berkeadilan
Pimpinan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menghadiri RDPU bersama Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI, (14/4/2026).

WARTAPTM.ID, JAKARTA – Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Komisi X DPR RI pada Selasa (14/4/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Majelis Diktilitbang menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dinilai berdampak pada ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi, khususnya bagi perguruan tinggi swasta (PTS).

Soroti Dominasi PTN dan Dampaknya ke PTS

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Bambang Setiaji, mengungkapkan adanya kecenderungan penurunan jumlah mahasiswa di PTS, meskipun secara nasional angka partisipasi pendidikan tinggi meningkat.

“PTS kecil memiliki peran strategis dalam melayani kebutuhan industri lokal, khususnya di daerah. Jika ruang ini diambil oleh PTN besar, akan terjadi ketidaksesuaian, termasuk dalam ekspektasi kerja dan upah lulusan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap PTS, termasuk dalam akses pendanaan dan program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah.

Sekretaris Majelis Diktilitbang, Ahmad Muttaqin, memaparkan tren peningkatan jumlah mahasiswa di PTN, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang dinilai cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“PTNBH yang seharusnya fokus pada peningkatan mutu menuju World Class University, justru beberapa PTNBH menjadi ‘kapal keruk’ yang mengambil porsi mahasiswa S-1 dalam jumlah besar,” tegasnya

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada fluktuasi bahkan penurunan jumlah mahasiswa di PTMA, terutama di wilayah yang berdekatan dengan PTNBH.

Temuan Praktik Tidak Wajar dalam PMB

Dalam RDPU tersebut, Majelis Diktilitbang juga menyoroti adanya praktik yang dinilai tidak wajar dalam proses PMB di PTN, seperti perubahan kuota di tengah proses seleksi serta perpanjangan masa pendaftaran hingga melewati jadwal yang semestinya.

Beberapa contoh kasus juga diungkap, termasuk program studi yang menerima mahasiswa melebihi kapasitas yang seharusnya, sehingga berpotensi memengaruhi rasio dosen dan mahasiswa.

“Perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses PMB,” ujar Ahmad Muttaqin.

Selain itu, isu distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah turut menjadi perhatian. Majelis Diktilitbang menilai akses beasiswa bagi mahasiswa di PTS masih belum merata dibandingkan dengan PTN. Muttaqin menerangkan studi kasus dari salah satu PTMA. Universitas Muhammadiyah Makassar mengalami penurunan tajam kuota lolos KIP-K, dari 1.325 mahasiswa pada 2024 menjadi 232 mahasiswa pada 2025. Padahal, jumlah pendaftar di kedua tahun tidak berbeda jauh, yakni 1.340 (2024) dan 1.325 (2025). Akibatnya, ribuan calon mahasiswa kurang mampu terpaksa mengundurkan diri karena tidak mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Penurunan kuota penerima KIP di sejumlah PTMA dinilai berdampak langsung pada akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Oleh karena itu, distribusi KIP Kuliah harus ditinjau kembali. Perlu adanya asas keadilan dan transparansi, agar tidak menghambat akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Rekomendasi Perbaikan Sistem PMB

Di sisi lain, Majelis Diktilitbang juga memberikan apresiasi terhadap regulasi yang telah disusun pemerintah.

Regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 dinilai telah memberikan landasan yang cukup baik dalam mengatur sistem PMB PTN. Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal.

“Secara regulasi, aturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik. Namun, kami masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan,” ungkap Ahmad Muttaqin.

Majelis Diktilitbang mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan secara konsisten.

“Karena itu, kami mendorong penegakan regulasi yang lebih tegas, sekaligus penyempurnaan kebijakan agar lebih berkeadilan dan setara antara PTN dan PTS,” lanjutnya.

Disamping itu, Majelis Diktilitbang turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi X DPR RI, antara lain:

  • Moratorium penambahan status PTNBH
  • Audit menyeluruh terhadap sistem PMB PTN
  • Penegasan fokus PTNBH pada kualitas dan riset
  • Perbaikan distribusi KIP Kuliah yang lebih merata
  • Penguatan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan sistem penerimaan mahasiswa baru antara PTN dan PTS yang berkeadilan ini nantinya akan menjadi kunci tercapainya target SDGs pendidikan tinggi di Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*