WARTAPTM.ID, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Risma Sunarty, S.Si., M.Si., mendorong perubahan paradigma penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menilai pemerintah perlu menggeser pendekatan yang berfokus pada pemadaman saat kebakaran terjadi menuju pencegahan berbasis data ilmiah dan mitigasi berkelanjutan.
Dosen Program Studi Manajemen Bencana, Fakultas Teknik Unmuha, itu menilai karhutla tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan lokal. Sebaran kabut asap yang melintasi wilayah administratif dan berdampak hingga negara tetangga menunjukkan perlunya tata kelola bencana yang terintegrasi.
Menurut Risma, dampak kabut asap juga merambat ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat dan kegiatan pendidikan hingga aktivitas ekonomi. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kabut asap merupakan ancaman lintas batas (transboundary hazard). Kondisi ini menuntut tata kelola bencana yang terintegrasi antarlembaga. Sinergi BNPB, BPBD, BMKG, Kemenkes, KLHK, dan BRIN sangat mendasar. Pemadaman api langsung di titik sumber kebakaran adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” ujar Risma, Sabtu (18/10/2026).
Ia mengusulkan lima langkah mitigasi berkelanjutan. Langkah tersebut meliputi restorasi ekosistem gambut, pengawasan tata guna lahan dan tata kelola air, penguatan sistem peringatan dini berbasis pemantauan titik panas (hotspot), penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta peningkatan alokasi anggaran untuk pencegahan bencana.
Risma juga menyoroti pentingnya kebijakan pendanaan yang memperhatikan wilayah terdampak. Menurutnya, penanganan kabut asap tidak cukup hanya berfokus pada daerah sumber kebakaran, tetapi juga perlu menjangkau daerah penerima dampak yang memiliki keterbatasan anggaran.
Dalam konteks tersebut, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yang mengatur sejumlah instrumen pendanaan, termasuk Dana Siap Pakai, dana kontinjensi, dan hibah. Ia mendorong agar dukungan anggaran penanggulangan bencana dapat menjangkau kebutuhan daerah terdampak secara proporsional.
Terkait penetapan status bencana nasional, Risma mengingatkan bahwa keputusan tersebut memiliki kriteria yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain berkaitan dengan jumlah korban, kerugian materiil, serta dampak sosial dan ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa upaya melindungi masyarakat tidak semestinya terhambat oleh proses administratif.
“Berdasarkan Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 dan kerangka kerja Sendai Framework 2015–2030, pemerintah pusat wajib mengerahkan seluruh sumber daya. Penanganan darurat tidak boleh tertahan hanya karena menunggu pengkajian status formal,” jelasnya.
Risma juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penanganan karhutla, termasuk mendorong keterbukaan data pemilik konsesi lahan yang terbakar dan penegakan hukum secara transparan. Ia meminta agar sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga pidana, diterapkan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar kewajiban pengelolaan lahannya sesuai ketentuan hukum.
Bagi Risma, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak cukup diukur dari kecepatan pemulihan setelah bencana. Upaya mengurangi risiko sebelum kebakaran terjadi perlu menjadi ukuran penting dalam kebijakan penanggulangan bencana.
“Keberhasilan penanganan bencana tidak dihitung dari seberapa cepat kita pulih dari krisis, melainkan seberapa jauh kita mampu mencegah risiko sebelum bencana terjadi,” tutupnya.

Be the first to comment