Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima melaksanakan Simulasi Mediasi Sidang Pemeriksaan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bertempat di Ruang Peradilan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H, M.H Universitas Muhammadiyah Bima, Senin (29/10/2023).
Simulasi sidang ini melibatkan Ketua dan Anggota, Koordinator Sektetariat serta Staf Bawaslu Kota Bima. Agenda sidang mendengarkan keterangan para pihak, diantaranya pihak pelapor, pihak terlapor, dan para saksi.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina,S.H, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mematangkan kesiapan Bawaslu (Kota Bima) dalam proses Sidang Pemeriksaan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, yang mana pelanggaran administratif ini akan dihadapi oleh Bawaslu,” ucapnya.
“Hal yang terpenting soal mental seorang majelis harus diasah sehingga performa ketika dalam sidang akan mengikuti,” ujar Atina, S.H.
Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Rektor UM Bima, Dr. Ridwan, S.H., M.H atas kepercayaan memberikan izin ruang peradilan Prof. Dr. Anwar Usman UM Bima yang memberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan Simulasi Sidang Pemeriksaan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Kami selaku Bawaslu Kota Bima menyampaikan rasa syukur atas tersedianya ruang persidangan yang sangat lengkap, tersebut terutama nantinya ketika ada gugatan diajukan peserta pemilu ke MK, maka ruang sidang UM Bima bisa dimanfaatakan untuk digunakan para pihak di daerah sehingga tidak perlu ke MK di Jakarta,” tandasnya.
Be the first to comment