Cegah Stunting Melalui Kesadaran Hak-hak Reproduksi Perempuan Usia Pra Nikah

Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Ahwal Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Dr Desi Asmaret, MAg, berhasil meraih dana hibah DRTPM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk penelitian inovatif berjudul “Pencegahan Stunting Melalui Peningkatan Kesadaran Hak-hak Reproduksi Perempuan Usia Pra Nikah di Panti Asuhan Aisyiah Kota Payakumbuh”. Inovasi berbeda dari biasanya tentang pencegahan stunting ini sangat bermanfaat dalam mengatasi tumbuh kembang anak dan generasi muda ke depan.

Stunting atau hambatan pertumbuhan merupakan kondisi yang menyebabkan anak berhenti tumbuh, baik secara fisik maupun otak. Stunting dapat terjadi pada balita (bayi di bawah lima tahun) yang mengalami kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai. Anak yang mengalami stunting akan memiliki tinggi badan yang lebih pendek daripada anak seusianya.

Sejalan dengan hal itu, guna pencegahan stunting sejak dini perlu adanya peningkatan kesadaran hak-hak reproduksi pada perempuan. Hak reproduksi perempuan merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental. Hak ini mencakup kebebasan perempuan untuk menentukan jumlah anak, jarak kelahiran serta metode kontrasepsi yang aman dan efektif. Selain itu, hak ini juga mencakup akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, termasuk informasi akurat tentang kesehatan seksual dan reproduksi.

Hak-hak reproduksi pada perempuan ini juga terdapat pada tiga undang-undang, di antaranya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang mana undang-undang ini secara umum menjamin hak-hak setiap warga, termasuk hak reproduksi. Kedua UU Nomor 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera termasuk di dalamnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi. Dan terakhir UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, termasuk hak perempuan mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi sesuai usia dan kebutuhannya.

Dalam wawancara singkat dengan Dr Desi, dijelaskan bahwa tempat penelitian yakni Panti Asuhan Aisyiah yang terletak di Kota Payakumbuh ini didirikan guna menyelamatkan anak-anak yang kehilangan orang tua. “Anak-anak panti perempuan semestinya tetap harus dibekali dengan pengetahuan tentang hak-hak reproduksi usia pra nikah. Minimnya pengetahuan akan menghambat upaya pemerintah dalam pencegahan stunting dari hulu ke hilir yaitu mulai dari masa-masa persiapan fisik maupun non fisik,” paparnya. Apalagi kesehatan merupakan hak setiap orang yang wajib dijamin pemerintah melalui pemberian layanan kesehatan dan jaminan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi. Pada akhirnya, jika anak-anak perempuan nanti keluar panti dan menikah, mereka telah dibekali dengan pengetahuan tentang bahaya stunting dan hakhak reproduksi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*