Dosen FEB Unismuh Makassar Soroti Dampak Kenaikan UMP Sulsel: Lindungi Pekerja, Belum Optimal Tingkatkan Kesejahteraan

Dosen FEB Unismuh Makassar Soroti Dampak Kenaikan UMP Sulsel: Lindungi Pekerja, Belum Optimal Tingkatkan Kesejahteraan
Dosen FEB Unismuh Makassar Soroti Dampak Kenaikan UMP Sulsel: Lindungi Pekerja, Belum Optimal Tingkatkan Kesejahteraan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.921.088, atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini disambut sebagai upaya menjaga daya beli pekerja. Namun, kalangan akademisi menilai kenaikan tersebut belum cukup kuat mendorong peningkatan kesejahteraan secara signifikan.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rendra Anggoro, dalam keterangannya, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurutnya, dari sudut pandang ekonomi tenaga kerja, kebijakan ini lebih berfungsi sebagai instrumen perlindungan dasar, bukan sebagai alat yang secara langsung mampu mengangkat taraf hidup pekerja secara progresif.

“Secara nominal, kenaikan ini cukup untuk menahan penurunan daya beli. Namun belum signifikan meningkatkan kesejahteraan riil pekerja,” ujar Rendra.

Kebutuhan Dasar Tetap Menjadi Beban Utama

Rendra menjelaskan, struktur konsumsi pekerja berupah minimum masih didominasi kebutuhan dasar seperti pangan, energi, dan transportasi. Sementara itu, kelompok pengeluaran tersebut kerap mengalami inflasi lebih tinggi dibandingkan inflasi umum.

Akibatnya, kenaikan upah sering kali habis untuk menutup kenaikan harga kebutuhan dasar. Secara riil, dampaknya tetap terbatas.

Selain itu, ia menegaskan bahwa UMP secara konsep memang disusun untuk pekerja lajang, bukan untuk menanggung kebutuhan keluarga.

“Ketika UMP digunakan membiayai keluarga dengan tiga atau empat anggota, yang terjadi adalah stagnasi penghidupan. Ini problem struktural kebijakan pengupahan,” jelasnya.

Belum Tergolong Upah Layak

Dalam perspektif ekonomi ketenagakerjaan, UMP Sulsel dinilai masih berada pada level upah minimum administratif, belum menggambarkan kategori upah layak.

Upah layak semestinya memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, hunian, pangan bergizi, serta perlindungan sosial.

“Biaya hidup di wilayah perkotaan Sulsel menunjukkan bahwa UMP saat ini belum sepenuhnya menutup kebutuhan tersebut,” tegasnya.

Rendra menilai dampak kenaikan UMP terhadap pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor padat karya, tidak bersifat seragam.

Bagi usaha dengan produktivitas rendah dan margin tipis, kebijakan ini dapat menambah tekanan biaya. Namun di sisi lain, meningkatnya pendapatan pekerja juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik.

“UMKM berbasis pasar lokal justru bisa menikmati efek positif dari meningkatnya daya beli masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, respons dunia usaha sangat bergantung pada kemampuan peningkatan efisiensi, produktivitas, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah, seperti pelatihan, subsidi permodalan, dan teknologi usaha.

Rendra menilai kenaikan UMP tidak serta-merta menghambat investasi. Jika diiringi peningkatan kualitas tenaga kerja, kepastian regulasi, dan iklim usaha yang kondusif, kebijakan ini justru dapat memperkuat produktivitas nasional.

Namun tanpa kebijakan pendukung, dunia usaha bisa melihatnya sebatas tambahan beban biaya.

Perlu Kebijakan Terintegrasi

Agar berdampak nyata, kenaikan UMP harus berjalan seiring dengan kebijakan pengendalian harga kebutuhan pokok, penguatan produktivitas tenaga kerja, peningkatan teknologi UMKM, serta perluasan jaminan sosial.

“Tanpa pendekatan komprehensif, kenaikan UMP hanya akan menjadi angka regulatif tanpa perubahan berarti bagi kualitas hidup pekerja,” tutupnya.

Kehadiran akademisi Muhammadiyah seperti Unismuh Makassar dalam memberikan perspektif kritis diharapkan dapat memperkaya diskursus kebijakan publik dan mendorong kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan, berdaya lindung, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*