Program Sekolah Penggerak yang digaungkan oleh Kemdikbud RI memasuki babak baru dengan dibukanya rekrutmen Pelatih Ahli dalam Program Sekolah Penggerak. Dilansir dari laman resmi Instagram kemdikbud.ri bahwa Pelatih Ahli adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Seperti kita ketahui bersama Program Sekolah Penggerak adalah upaya dari Kemdikbud RI yang digagas langsung oleh Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim untuk mewujudkan pendidikan di Indonesia menuju arah yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian Pancasila para pelajarnya. Disadur dari web resmi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh Indonesia untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Adapun pembukaan pendaftaraan sebagai Pelatih Ahli dibuka dari mulai tanggal 27 April – 5 Juni 2021. Nantinya, para Pelatih Ahli ini akan memiliki kewajiban untuk mendampingi komponen sekolah seperti kepala sekolah, komunitas sekolah, dan turut serta aktif gotong royong untuk proses pendidikan di sekolah tersebut. Adapun jumlah sekolah yang didampingi oleh para Pelatih Ahli ini berjumlah sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam kabupaten atau wilayah yang sama dengan minimal pendampingan adalah 1 (satu) tahun.
Tertarik untuk menjadi Pelatih Ahli dalam sekolah penggerak Kemdikbud ini? Kalian bisa cek ketentuan, syarat dan prosesnya di web resmi sekolah penggerak di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/pelatihahli/ didalamnya sudah lengkap dijelaskan dari mulai kriteria, beban kerja, pola seleksi dan pengembangan kompetensi apa yang dilakukan oleh para pelatih ahli dalam program sekolah penggerak ini.
Penulis : Sibakhul Milad
Editor : Sakinah/Uke
Be the first to comment