PP ‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan di Kampus

‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan di Kampus
‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan di Kampus.

WARTAPTM.ID, YOGYAKARTA — Komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif terus diperkuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bersama Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta. Melalui Program INKLUSI, keduanya menggelar Workshop Refreshment SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi pada Jumat (24/4), di Gedung Siti Moenjiyah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus memperbaiki tata kelola layanan yang berpihak pada korban.

Wakil Rektor III UNISA Yogyakarta, Mufdlilah, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional dalam menghadirkan ruang belajar yang aman dan berkeadilan.

Ia menjelaskan bahwa UNISA telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), yang terus diperkuat melalui kolaborasi lintas pihak.

“Kita ingin meningkatkan implementasi PPKPT ini, juga jejaring advokasi, serta mencoba membuat model dukungan yang bisa dilakukan di UNISA,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penguatan sistem, mulai dari mekanisme pelaporan hingga penjatuhan sanksi, termasuk memastikan kepuasan korban dalam proses layanan.

“Perwujudan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan inklusif menjadi cita-cita kita bersama,” tegasnya.

Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R., menyoroti maraknya isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang belakangan mengemuka di ruang publik.

Menurutnya, kasus kekerasan yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang ada.

“Kasus kekerasan itu seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya sedikit, sementara yang belum terungkap masih jauh lebih banyak,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa forum ini merupakan bentuk nyata komitmen ‘Aisyiyah dalam menghadirkan kampus sebagai ruang aman, termasuk melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dimiliki organisasi.

“Forum ini mudah-mudahan akan terus menguatkan semangat kita untuk menghadirkan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” tambahnya.

Penguatan SOP dan Pendampingan Korban

Ketua Satgas PPKPT UNISA Yogyakarta, Wantonoro, memaparkan bahwa UNISA telah mengembangkan enam standar operasional prosedur (SOP) utama dalam penanganan kasus kekerasan.

SOP tersebut mencakup pelaporan, pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, pendampingan korban, rehabilitasi, hingga pemberian sanksi.

“Satgas PPKPT menelaah kasus berdasarkan bukti yang ada, dari perspektif korban, pelaku, serta keterangan ahli, kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan,” jelasnya.

Dalam aspek rehabilitasi, ia juga mendorong penguatan fasilitas perlindungan, termasuk kebutuhan akan rumah aman bagi korban.

Kepala Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY, Beni Kusambodo, mengapresiasi langkah UNISA dalam menyusun SOP yang komprehensif sebagai bentuk sinergi perlindungan di tingkat daerah.

Sementara itu, Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, membagikan praktik baik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk pelibatan mahasiswa dalam pemantauan laporan serta penguatan sistem layanan terpadu.

“Yang memantau menfess kami adalah mahasiswa, sehingga kami juga melakukan jemput bola jika ada isu-isu di sana,” ujarnya.

Pendekatan kolaboratif ini juga mencakup penyediaan layanan psikolog, tenaga medis, hingga bantuan hukum bagi korban.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Siti Kasiyati, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pendampingan korban.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang tidak tepat justru berisiko menimbulkan reviktimisasi.

“Kita memang berperspektif pada korban, tetapi jangan sampai korban justru dirugikan akibat cara penanganan yang keliru,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aspek hukum harus menjadi perhatian serius, karena pendamping maupun satgas tidak berada di luar sistem hukum yang berlaku.

Workshop ini ditutup dengan diskusi tindak lanjut antara Program INKLUSI ‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta untuk memperkuat kerja-kerja Satgas PPKPT secara berkelanjutan.

Langkah ini menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi tidak cukup berhenti pada regulasi, tetapi harus diiringi dengan implementasi yang konsisten, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*