Dorong Ekosistem Riset, Tiga Dosen Unmuha Terima Sertifikat Hak Cipta

Dorong Ekosistem Riset, Tiga Dosen Unmuha Terima Sertifikat Hak Cipta

WARTAPTM.ID, BANDA ACEH — Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) terus mendorong penguatan ekosistem riset dan inovasi dengan meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui pencatatan hak cipta atas karya dosen.

Tiga dosen Unmuha menerima Surat Pencatatan Ciptaan dalam kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsa Garuda, Rabu (19/8/2026).

Ketiga dosen tersebut yakni Dr. Ir. Tamalkhani, S.T., M.Eng.Sc., IPM, ASEAN Eng., Dr. Airi Safrijal, S.H., M.H., dan Meutia Zahara, S.Si., M.Sc., Ph.D. Sertifikat diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap para akademisi, seniman, dan masyarakat yang menghasilkan karya serta mendorong penguatan perlindungan hak cipta di Aceh.

Bagi Unmuha, pencatatan hak cipta tidak sekadar menjadi bentuk administratif atas kepemilikan karya. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang menghargai, melindungi, dan mengembangkan hasil riset serta kreativitas sivitas akademika.

Komitmen tersebut turut diperkuat melalui keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Unmuha yang telah resmi terdaftar.

Sentra KI menjadi wadah bagi dosen dan mahasiswa untuk mendapatkan pendampingan dalam mengelola dan melindungi berbagai karya intelektual yang dihasilkan melalui kegiatan akademik, penelitian, maupun inovasi.

Keberadaan lembaga tersebut juga membuka peluang bagi karya-karya sivitas akademika untuk dikembangkan lebih jauh. Tidak hanya berhenti sebagai hasil penelitian atau karya akademik, inovasi yang memiliki potensi dapat diarahkan menuju proses hilirisasi sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan upaya Unmuha dalam membangun ekosistem riset yang tidak hanya berorientasi pada produksi pengetahuan, tetapi juga mendorong perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil karya.

Melalui penguatan literasi kekayaan intelektual dan keberadaan Sentra KI, Unmuha mendorong dosen serta mahasiswa untuk semakin sadar terhadap pentingnya mencatatkan karya yang dihasilkan.

Dengan demikian, perlindungan hak cipta diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas riset, inovasi, dan kreativitas di lingkungan perguruan tinggi.

Be the first to comment

Leave a Reply