WARTAPTM.ID, YOGYAKARTA — Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah membahas dampak kebijakan pendidikan tinggi gratis terhadap pemerataan akses, mutu pendidikan, dan keberlanjutan perguruan tinggi swasta (PTS), termasuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA). Forum ini diarahkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah melalui policy brief.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rencana Kebijakan Pendidikan Tinggi Gratis dan Peran Perguruan Tinggi Swasta Mewujudkan Keadilan Akses, Mutu, dan Keberlanjutan Pendidikan Tinggi” di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (8/10/2026).
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Bambang Setiaji, menilai pendidikan tinggi gratis merupakan upaya positif untuk memperluas akses masyarakat. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal negara dan prioritas pembiayaan pendidikan dasar dan menengah.
Bambang juga mengingatkan risiko crowding out, yakni pergeseran calon mahasiswa dari PTS ke perguruan tinggi negeri (PTN) secara berlebihan apabila subsidi hanya berfokus pada PTN. Kondisi ini berpotensi menekan keberlanjutan PTS yang bergantung pada pendapatan biaya pendidikan mahasiswa.
“Pengawasan dan pembatasan kuota penerimaan PTN sangat penting agar kebijakan subsidi tidak menggeser mahasiswa PTS secara berlebihan (crowding out) dan menekan keberlanjutan PTS yang selama ini banyak bergantung pada SPP,” tegas Bambang.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pengaturan kuota penerimaan PTN serta memperkuat kemitraan dengan PTS yang memiliki kapasitas dan sarana pendidikan memadai.
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmandi, menekankan pentingnya perumusan kebijakan pendidikan yang berbasis bukti (evidence-based policy) dan perencanaan jangka panjang. Ia mengingatkan kontribusi PTMA dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah dan wilayah yang belum terjangkau layanan PTN secara memadai.
“Perubahan arah kebijakan yang cepat memerlukan respons berbasis bukti (evidence-based), konsisten dengan perencanaan jangka panjang, dan memperhitungkan kontribusi nyata PTMA di daerah,” ujar Prof. Nurmandi.
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Agus Sartono, menekankan pentingnya kebijakan subsidi pendidikan tinggi yang memprioritaskan keluarga kurang mampu. Menurutnya, bantuan perlu didasarkan pada kondisi ekonomi mahasiswa, bukan dibagikan secara universal tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga.
“Kebijakan subsidi pendidikan semestinya mengutamakan keluarga tidak mampu dan tidak diratakan secara universal kepada seluruh mahasiswa tanpa memandang tingkat ekonomi,” ungkap Agus.
Ia mengusulkan penerapan kebijakan secara bertahap dengan memprioritaskan kelompok masyarakat berpendapatan terendah, yakni desil 1–3, sebagai sasaran awal.
Agus juga mendorong agar bantuan pemerintah mempertimbangkan kelayakan mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun PTS. Menurutnya, sumber pendanaan negara berasal dari pajak masyarakat sehingga kesempatan menerima bantuan semestinya tidak hanya ditentukan oleh status perguruan tinggi.
“Pendanaan dari pajak masyarakat tidak membedakan status warga yang berkuliah di perguruan tinggi negeri atau swasta. Atas dasar itu, akses bantuan semestinya mengikuti kelayakan mahasiswa (targeted to student / money follows students), bukan semata status hukum kampusnya,” tegasnya.
Skema money follows students menempatkan mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai penerima dukungan pembiayaan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas pilihan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sekaligus menjaga akses pendidikan tinggi di berbagai wilayah.
Akademisi dan pakar kebijakan pendidikan, Amich Alhumami, menekankan bahwa kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu dirancang secara rasional, terukur, dan berkelanjutan. Perumusan kebijakan, menurutnya, harus menyelaraskan perluasan akses dengan kemampuan pembiayaan negara serta perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Amich juga menyoroti perlunya efisiensi dan koordinasi pengelolaan anggaran pendidikan di berbagai kementerian dan lembaga. Pengelolaan yang lebih terarah diperlukan agar anggaran memberikan manfaat lebih besar bagi peserta didik, termasuk melalui instrumen bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Selain ketepatan sasaran bantuan, pembiayaan pendidikan tinggi perlu memperhitungkan perbedaan biaya riil penyelenggaraan pendidikan (unit cost) antarprogram studi dan wilayah. Program studi yang memerlukan laboratorium, praktik klinis, atau peralatan khusus memiliki kebutuhan biaya yang berbeda dari program studi lainnya.
Dalam sesi diskusi, Rektor Universitas Muhammadiyah Klaten, Soekamto, mendukung skema money follows students. Ia mengusulkan bantuan berjenjang yang mencakup dukungan dasar akses, beasiswa berbasis kebutuhan, subsidi proporsional bagi kelompok menengah, bantuan operasional PTS, serta insentif berdasarkan kinerja lulusan.
Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan penyusunan policy brief yang ditargetkan untuk disampaikan kepada kementerian terkait. Dokumen ini direncanakan memuat rekomendasi hasil FGD dengan mempertimbangkan keadilan akses, data statistik PTMA, dampak finansial, dan opsi kemitraan pemerintah dengan perguruan tinggi swasta.

Be the first to comment