Belajar Mengenai Manhaj Tarjih bersama AISKA

Belajar Mengenai Manhaj Tarjih bersama AISKA
Belajar Mengenai Manhaj Tarjih bersama AISKA

Universitas ‘Aisyiyah Surakarta (AISKA) menggelar kajian bagi kalangan AISKA pada Sabtu (22/7) di Mushola Kampus 2  AISKA. Kajian ini adalah kajian rutin yang diadakan setiap sebulan sekali dan dihadiri oleh dosen serta tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan AISKA yang berjumlah sekitar 40 orang. Kajian diisi oleh Ustadz Imam Muqoyadi, M. Ag. sebagai pemateri.

Ustadz Imam Muqoyadi, M. Ag., pemateri dalam kajian kali ini. (dok)

Pada kajian kali ini, Ustadz Imam menyampaikan secara gamblang mengenai manhaj tarjih dalam Muhammadiyah. Manhaj Tarjih merupakan konsep yang disusun oleh Persyarikatan Muhammadiyah sebagai metode ijtihad yang secara khusus digunakan warga Persyarikatan yang mengusung hukum landasan agama Islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam banyak kasus, kegiatan ketarjihan banyak dilalui dengan aktivitas ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru yang belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab fikih lama. Meski demikian, tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).

Aktivitas yang dilakukan Muhammadiyah sebelum terbentuknya majelis tarjih antara lain, yaitu penentuan arah kiblat; perhitungan astronomi (hisab); menyelenggarakan sholat Ied di lapangan terbuka; pembagian zakat menggunakan sistem kepanitiaan khusus (bukan menggunakan amil); khotbah sholat Jumat yang tadinya menggunakan bahasa Arab diganti menggunakan bahasa daerah/bahasa Indonesia agar para jama’ah bisa mengerti intisari khotbah; menyederhanakan upacara kelahiran, khitanan, perkawinan, dan sebagainya; menyederhanakan makam yang tadinya dihiasi secara megah; menghilangkan budaya musyik; sosialisasi penggunaan kerudung bagi wanita dan pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan wanita dalam suatu forum/majelis; serta membenarkan tata cara sholat yang belum sempurna. Hal-hal tersebut dilakukan agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan ajaran agama Islam yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadits. [] Humas Aiska

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*