Hikmah dan Keutamaan Berkurban: Memahami Esensi dan Aturan Fikih Kurban

Hikmah dan Keutamaan Berkurban Memahami Esensi dan Aturan Fikih Kurban
Hikmah dan Keutamaan Berkurban Memahami Esensi dan Aturan Fikih Kurban.

WARTAPTM.ID, YOGYAKARTA — Pengajian Karyawan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang digelar pada Rabu (20/5/2026) berlangsung dengan hangat dan penuh hikmat. Dalam pengajian tersebut, Ustaz Ghoffar Ismail hadir mengulas tema “Hikmah dan Keutamaan Berqurban” berdasarkan tuntunan syariat dan sunah Nabi Muhammad Saw.

Dalam pemaparannya, Ustaz Ghoffar Ismail menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkadah atau anjuran yang sangat ditekankan. Bagi umat Islam yang memiliki kelonggaran harta, sangat dianjurkan untuk menunaikannya.

Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Para ulama hadis memiliki sedikit perbedaan pendapat mengenai status hadis ini. Sebagian ulama menilai hadis ini mauquf (hanya sampai pada perkataan sahabat, yaitu Abu Hurairah). Namun, ulama lain seperti Imam Al-Hakim mensahihkannya, dan Syaikh Al-Albani menilainya sebagai hadis hasan (dalam Shahih Ibn Majah). Secara keseluruhan, hadis ini layak dan kuat untuk dijadikan hujah (dalil).

“Jika dia tidak berkurban padahal dia mampu, kata Nabi, jangan mendekati masjid saya. Ini adalah indikator bahwa kurban sifatnya adalah anjuran yang ditekankan,” jelas Ustaz Ghoffar.

Namun demikian, bagi umat yang benar-benar belum memiliki kemampuan secara finansial, agama tidak memaksakan, apalagi jika sampai harus berutang yang memberatkan keseharian.

Lebih lanjut, Ustaz Ghoffar menekankan aspek teologis dari ibadah kurban. Ia memaparkan bahwa esensi utama dari ibadah ini bukanlah pada daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan ketakwaan kita yang pada akhirnya sampai kepada Allah SWT. “Menyembelih itu harus karena Allah. Inti dari ibadah kurban itu adalah sedekah,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan dan kepanitiaan kurban di masa kini, Ustaz Ghoffar memberikan catatan penting mengenai kedudukan panitia. Berbeda dengan struktur pengumpulan zakat, panitia kurban tidak berstatus sebagai “amil” sehingga tidak memiliki hak jatah khusus layaknya amil zakat. Panitia kurban sifatnya murni gotong royong membantu pelaksanaan kurban, sehingga mereka boleh ikut memakan daging kurban bersama-sama atau menerimanya sebagai bagian dari anggota masyarakat pada umumnya, bukan sebagai upah.

Larangan juga berlaku bagi pekurban (shahibul qurban). Berdasarkan tuntunan Nabi, shahibul qurban diharamkan untuk menjual bagian mana pun dari hewan kurbannya, baik itu daging, kulit, maupun bulunya. “Termasuk memberikan daging sebagai upah jagalnya, itu tidak boleh. Kalau kita membayar jasa jagal dengan daging kurban, berarti kita barter atau bisnis, bukan kurban,” ungkap Ustaz Ghoffar. Upah bagi penyembelih (jagal) harus disiapkan dan diberikan secara terpisah dari bagian hewan kurban. Adapun jika setelahnya jagal tersebut diberi bagian daging kurban, niatnya harus murni sebagai sedekah, bukan sebagai bentuk pembayaran.

Terkait dengan penyalurannya, Ustaz Ghoffar menjelaskan bahwa sasaran penerima daging kurban dikelompokkan menjadi tiga: kelompok fakir miskin, pihak yang ditunjuk oleh shahibul qurban (baik yang meminta maupun yang mampu dan tidak meminta), serta shahibul qurban itu sendiri. Sebagaimana tuntunan sebuah riwayat dari Aisyah RA, terdapat anjuran agar sepertiga dari daging hewan kurban disimpan atau dimakan oleh pekurban, dan sisanya disedekahkan.

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Pernah penduduk desa datang berduytun-duyun untuk menghadiri qurban pada masa Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw bersabda: Simpanlah sepertiga daging itu dan sedekahlah yang tertinggal,” (HR. Abu Dawud).

Menutup pengajian tersebut, Ustaz Ghoffar juga mengajak peserta untuk meraih keutamaan amal saleh di 10 hari pertama bulan Zulhijah. Di hari-hari istimewa tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah apa pun—baik itu shalat sunah, sedekah, puasa (tanggal 1-9 Zulhijah), hingga membiasakan bertakbir sejak tanggal 1 Zulhijah. Pahala beramal di waktu-waktu tersebut sangatlah dicintai Allah, bahkan nilainya disetarakan dengan keutamaan berjihad di jalan Allah.

Be the first to comment

Leave a Reply